Inilah 7 Hak Istri Atas Diri Suaminya
Kamis, 18 November 2021 - 14:40 WIB
loading...
Bagi istri, selain kewajiban yang harus dijalankan, ada hak-hak tertentu yang ia harus dapat dari suaminya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Bagi istri, selain kewajiban yang harus dijalankan, ada hak-hak tertentu yang ia harus dapat dari suaminya. Soal hak-hak istri atas suaminya, Allah Ta'ala berfirman :
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [QS Al-Baqarah: 228]
Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang perempuan memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya :
“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.” (QS Al-Baqarah: 228)
Baca juga: Tak Melulu Wanita, Para Suami Juga Dianjurkan Berdandan untuk Istrinya
Kelebihan suami sangat terkait karena posisinya sebagai penanggung jawab keluarga. Disadur dari buku 'Nizamul usra fil Islam' oleh Dr Ali Yusif Elsubki, dijelaskan ada 7 hak istri atas diri suaminya. Yakni sebagai berikut:
1. Mahar Sadaq
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat akad nikah. Jika mahar itu dalam bentuk benda yang bisa dipakai saat akad nikah sebaiknya digunakan pada saat itu dan jika berbentuk uang tunai bisa disebut bisa juga tidak dan itu tidak membatalkan akad nikah.
Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.
Sebagai seorang suami ia wajib memberikan sesuatu kepada istrinya apapun bentuknya sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Tala dalam surah al Baqarah ayat 333, "Dan berikanlah kepada wanita wanita kalian sodaqa sebagai pemberian dan penghargaan kepadanya.
Karena mahar bukan sebuah harga tetapi lebih simbol maka sebaiknya adalah sesuatu yang bernilai apapun bentuknya. Akan tetapi jika calon suami tidak memiliki apapun yang bisa diberikan maka membaca Al-Qur'an sebagai mahar itu juga diperbolehkan
2. Mendapat Nafkah
Sejak kehidupan keluarga oleh pasangan dimulai, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya terlepas ia kaya atau miskin bekerja atau tidak. Memberi nafkah merupakan kewajiban kewajiban suami terhadap keluarganya sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur'an sebagaimana disebutkan dalam surah At Talaq ayat 7, "Agar kalian membelanjakan apa yang anda miliki".
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [QS Al-Baqarah: 228]
Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang perempuan memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya :
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.” (QS Al-Baqarah: 228)
Baca juga: Tak Melulu Wanita, Para Suami Juga Dianjurkan Berdandan untuk Istrinya
Kelebihan suami sangat terkait karena posisinya sebagai penanggung jawab keluarga. Disadur dari buku 'Nizamul usra fil Islam' oleh Dr Ali Yusif Elsubki, dijelaskan ada 7 hak istri atas diri suaminya. Yakni sebagai berikut:
1. Mahar Sadaq
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat akad nikah. Jika mahar itu dalam bentuk benda yang bisa dipakai saat akad nikah sebaiknya digunakan pada saat itu dan jika berbentuk uang tunai bisa disebut bisa juga tidak dan itu tidak membatalkan akad nikah.
Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.
Sebagai seorang suami ia wajib memberikan sesuatu kepada istrinya apapun bentuknya sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Tala dalam surah al Baqarah ayat 333, "Dan berikanlah kepada wanita wanita kalian sodaqa sebagai pemberian dan penghargaan kepadanya.
Karena mahar bukan sebuah harga tetapi lebih simbol maka sebaiknya adalah sesuatu yang bernilai apapun bentuknya. Akan tetapi jika calon suami tidak memiliki apapun yang bisa diberikan maka membaca Al-Qur'an sebagai mahar itu juga diperbolehkan
2. Mendapat Nafkah
Sejak kehidupan keluarga oleh pasangan dimulai, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya terlepas ia kaya atau miskin bekerja atau tidak. Memberi nafkah merupakan kewajiban kewajiban suami terhadap keluarganya sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur'an sebagaimana disebutkan dalam surah At Talaq ayat 7, "Agar kalian membelanjakan apa yang anda miliki".
Lihat Juga :