Pengertian Puasa Kafarat dan Cara Menebusnya

Sabtu, 20 November 2021 - 20:52 WIB
loading...
Pengertian Puasa Kafarat...
Puasa Kafarat adalah puasa yang wajib dikerjakan (tebusan) karena melakukan senggama di bulan Ramadhan. Foto/dok doaharianislam
A A A
Pengertian puasa kafarat adalah puasa sebagai denda karena pelanggaran melakukan senggama di bulan Ramadhan. Orang yang berhubungan seksual saat puasa Ramadhan wajib melaksanakan kifarah sebagai tebusannya.

Secara bahasa, kaffarah (kifarah atau kifarat) berasal dari kata "kafran" yang berarti menutupi. Maksud menutupi di sini adalah menutupi dosa. Ustadz M Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Jayagiri Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat dilansir dari NU Online menyebutkan secara umum Kafarat ada empat:
1. Kafarat Zhihar
2. Kafarat Hubungan badan saat Puasa Ramadhan
3. Kafarat Pembunuhan
4. Kafarat yamin (sumpah).

Keempat jenis Kafarat ini dinukil dari Kitab Al-Lubab fil Fiqhis Syafi'i karya Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili. Hanya saja, dalam beberapa kitab seperti Al-Majmu' Syarhul Muhadzab, ada kafarat yang kelima, yakni Kafarat Haji.

Ini artinya, terdapat perbedaan dalam memandang kafarat haji. Perbedaan ini salah satunya disebabkan karena pelanggaran dalam ibadah haji oleh sebagian ulama tidak disebut sebagai kafarat, melainkan sebagai dam atau fidyah.

1. Kafarat Zhihar
Kata zhihar berarti punggung. Para suami yang menzhihar istrinya (menganggap istrinya sebagai ibunya) dengan mengatakan: "Engkau seperti punggung ibuku." Maka hukumnya haram dan pelakunya terkena kafarat.

Adapun kafaratnya adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.

2. Kafarat Hubungan Badan Saat Puasa Ramadhan
Ini dikenal dengan istilah Puasa Kafarat. Adapun kifaratnya sebagaimana kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

"Selain qadha, juga wajib kifarah 'uzhma (kafarat besar) disertai ta'zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya." (Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Kitab Safinatun Naja)

3. Kafarat Pembunuhan
Maksud pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Sebab, pembunuhan yang disengaja tidak ada kafarat di dalamnya, yang ada adalah qisas atau diyat tunai yang ditanggung si pembunuh, jika tidak dibebaskan oleh keluarga terbunuh.

Adapun kafarat pembunuhan yang tak disengaja -di samping membayar diat- adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin. Jika tidak mampu, maka kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

4. Kafarat Yamin
Kafarat Yamin adalah kafarat sumpah. Ia dilakukan karena melanggar sumpah atau menyampaikan sumpah palsu. Contohnya seseorang bersumpah, "Demi Allah, aku tidak akan masuk lagi ke rumah si anu." Kemudian, ia memasukinya, maka wajiblah ia menjalankan kifarat. Adapun bentuk kafaratnya adalah memberi makanan kepada 10 orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, memerdekakan budak, atau berpuasa selama tiga hari. Hanya saja, kafarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh dipilih sesuai dengan kemampuan dan keinginan.

Adapun tentang Kafarat Haji lebih dikenal karena pelanggaran bersenggama sebelum tahalul pertama. Kafaratnya adalah menyembelih unta atau sapi dengan konsekuensi hajinya batal. Sedangkan kafarat atas pelanggaran lainnya lebih dikenal dengan istilah dam atau fidyah.

Cara Menebus Kafarat Puasa Ramadhan
Cara menebus Kafarat berjimak saat berpuasa Ramadhan dapat merujuk Hadis berikut. Dari Abu Hurairah, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah an berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda: "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda: "Berikanlah makanan kepada 60 orang miskin." (HR Al-Bukhari)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Rukun dan Syarat Wajib...
Rukun dan Syarat Wajib Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Sahur, Amalan Pembeda...
Sahur, Amalan Pembeda Ibadah Puasa dalam Islam dan Non-Muslim
Perintah Puasa Ramadan...
Perintah Puasa Ramadan Melalui 3 Tahapan, Begini Penjelasannya
Jangan Gampang Bersumpah...
Jangan Gampang Bersumpah dan Nazar, Begini Konsekuensinya Menurut Islam
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
NOAA Prediksi Air Permukaan...
NOAA Prediksi Air Permukaan Laut Akan Naik hingga 40 Kaki
Goliath Manusia Raksasa...
Goliath Manusia Raksasa yang Identik dengan Umat Nabi Daud
Warga Melihat Fenomena...
Warga Melihat Fenomena Semburan Air Tak Biasa Terjadi di Laut
Artikel Terkini
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved