Hukum Bersendawa Ketika Sholat, Batalkah?

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:17 WIB
loading...
Hukum Bersendawa Ketika...
Sendawa bisa membatalkan sholat apabila memperlihatkan satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan. Foto/Ist
A A A
Sendawa adalah peristiwa keluarnya gas dari dalam perut. Biasanya seseorang mengeluarkan suara dari kerongkongan setelah makan atau sedang masuk angin. Suara sendawa tersebut terkadang terjadi saat sholat.

Bagaimana hukum bersendawa ketika sholat? Batalkah sholatnya? Melansir dari NU Online, salah satu yang harus dihindari ketika sholat adalah berbicara yang tidak ada hubungannya dengan sholat. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس

"Sesungguhnya sholat ini tidak layak di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia." (HR Muslim)

Para ahli fiqih dari Mazhab Syafi'i merumuskan bahwa standar pembicaraan yang dapat membatalkan sholat adalah terucapnya satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan. Contoh satu huruf yang memahamkan adalah "Qi" yang artinya "Jagalah".

Standar ini juga berlaku dalam kasus sendawa. Secara umum, sendawa bisa membatalkan sholat bila memperlihatkan satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan.

Bila tidak memperlihatkan huruf yang betul-betul jelas, semisal hanya suara-suara samar yang tidak jelas makhrajnya, maka tidak membatalkan secara mutlak, baik sedikit atau banyak, sengaja atau tidak sengaja.

Syekh Zakariyya Al-Anshari menegaskan:

و سابعها (ترك نطق) عمدا بغير قرآن وذكر ودعاء على ما سيأتي (فتبطل بحرفين) أفهما أو لا كقم وعن (ولو في نحو تنحنح) كضحك وبكاء وأنين ونفخ وسعال وعطاس فهو أعم مما عبر به (وبحرف مفهم) كق من الوقاية وإن أخطأ بحذف هاء السكت (أو) حرف (ممدود) لأن المدة ألف أو واو أو ياء

"Yang ketujuh adalah meninggalkan ucapan secara sengaja dengan selain Al-Qur'an, zikir, doa sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan. Maka sholat batal dengan terucapnya dua huruf, baik memahamkan atau tidak, seperti kata "Qum" (berdirilah) dan "An". Ketentuan batal tersebut juga berlaku dalam persoalan semisal berdehem seperti tertawa, menangis, merintih, meniup, batuk dan bersin."

Redaksi ini lebih umum dari pada redaksi yang disampaikan kitab asal (Minhaj al-Thalibin). Dan batal dengan mengucapkan satu huruf yang memahamkan seperti kata "Qi" (jagalah), meski terdapat kesalahan dengan membuang ha' saktah. Demikian pula batal dengan satu huruf yang dibaca panjang, karena huruf mad adalah alif, Waw atau Ya." (Lihat Syekh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab Hamiys Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Wahhab, juz I, halaan 243).

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menegaskan: "Pendapat yang unggul bahwa dari berdehem dan semisalnya memperlihatkan dua huruf atau lebih. Karena suara yang tidak dikenal tidak dianggap sebagaimana dijelaskan oleh sang pengarang. Dan dalam statemennya, bila mushalli bersuara seperti suara keledai atau meringkik seperti suara kuda atau menceritakan satu dari beberapa suara burung dan tidak memperlihatkan satu huruf yang memahamkan, atau dua huruf, maka tidak batal shalatnya. Bila tidak demikian, maka batal." (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘ala Syarhi Manhajit Thullab, juz I, halaman 245).

Sendawa yang memperlihatkan minimal satu huruf yang memahamkan atau dua huruf meski tidak memahamkan, tidak membatalkan sholat bila disertai udzur. Uzur yang dimaksud berkisar pada dua hal. Pertama, karena untuk memudahkan bacaan yang wajib di dalam shalat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Salat Subuh Karena Ketiduran, Simak di Sini!
Puasa Ramadan, Pengertian...
Puasa Ramadan, Pengertian dan Dalil-dalilnya
Bacaan Lafaz Niat Puasa...
Bacaan Lafaz Niat Puasa Ramadan dan Asal-usulnya
Hal-hal yang Dapat Membatalkan...
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Salat yang Wajib Diketahui Seorang Muslim
Wirid Imam Nawawi Bermanfaat...
Wirid Imam Nawawi Bermanfaat untuk Apa? Ternyata Punya Banyak Keutamaan
Apa Hukum Mengirim Al...
Apa Hukum Mengirim Al Fatihah untuk Mayit? Begini Pendapat 4 Mazhab
Rekomendasi
Kisah Imam Al-Ghazali...
Kisah Imam Al-Ghazali saat Mengalami Krisis Kepercayaan
Gali Semua Tanah Palestina,...
Gali Semua Tanah Palestina, Arkeolog Blak-Blakan Soal Kuil Suci Sulaiman
Indonesia Akan Kehilangan...
Indonesia Akan Kehilangan Warisan Alam Bagian Terpenting Bumi
Artikel Terkini
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Dalil Hadis tentang...
Dalil Hadis tentang Keutamaan Muharram dan Amalannya
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
Begini Prediksi Einstein...
Begini Prediksi Einstein Ketika Berbicara Tentang Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved