Tali Pengikat Mayit Haruskah Dilepas? Bagaimana Hukumnya?
Kamis, 02 Desember 2021 - 17:12 WIB
loading...
Dalam proses pemakaman jenazah, masih terjadi perselisihan tentang apakah tali pocong jenazah dilepas ataukah tidak. Foto istimewa
A
A
A
Dalam Islam, jenazah seorang muslim yang meninggal dunia wajib hukumnya untuk dimandikan kecuali orang yang meninggal dunia di medan perang di jalan Allah (mati syahid). Setelah dimandikan, maka jenazah atau sang mayit kemudian dikafani, yaitu dengan menutup atau membungkus seluruh tubuh dengan kain.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam mengkafani jenazah, yakni:
1. Jika kain mencukupi, maka disunnahkan untuk menutupi jenazah pria dengan 3 lembar (lapis) kain dan menutupi jenazah wanita dengan 5 lembar kain. Jika tidak ada, maka satu lembar kain untuk membungkus seorang jenazah sudah dianggap mencukupi.
2. Dianjurkan dan disunnahkan untuk menggunakan kain kafan berwarna putih, sebagaimana orang hidup juga disunnahkan untuk menggunakan pakaian berwarna putih. Disunnahkan pula kain kafan diberi wangi-wangian.
3. Orang yang meninggal dalam kondisi ihram (saat haji atau umrah), maka dia dikafankan dengan kain ihramnya tanpa menutup kepala (untuk jenazah laki-laki) dan tanpa diberi wangi-wangian.
Baca juga: Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat
4. Rasulullah bersabda mengenai seorang shahabat yang meninggal dalam kondisi ihram di Arafah karena terjatuh dari kendaraan: “Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun sidir (bidara), kemudian kafanilah dengan kain ihramnya, dan jangan beri wangi-wangian padanya dan jangan tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Muslim).
5. Jenazah laki-laki haram hukumnya untuk dikafani dengan kain sutra, sedangkan jenazah perempuan makruh hukumnya untuk dikafani dengan kain sutra , karena hal demikian termasuk pemborosan dan amal sia-sia.
Kemudian, dalam proses pemakaman jenazah, terkadang kita dapati terjadi perselisihan tentang apakah tali pocong jenazah dilepas ataukah tidak. Sebagian masyarakat juga berkeyakinan bahwa tali pocong yang tidak dilepas akan membuat jenazah penasaran.
Terkait hukum melepas tali ikatan pada jenazah yang sudah dikafani, terdapat dalam suatu hadis, yang diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar Radhiyallaahu ’anhu, ia berkata:
“Ketika Nabi Shallallaahu ’alaihi Wa sallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah pada mulutnya. Al-Akhillah artinya ikatan.” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah).
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam mengkafani jenazah, yakni:
1. Jika kain mencukupi, maka disunnahkan untuk menutupi jenazah pria dengan 3 lembar (lapis) kain dan menutupi jenazah wanita dengan 5 lembar kain. Jika tidak ada, maka satu lembar kain untuk membungkus seorang jenazah sudah dianggap mencukupi.
2. Dianjurkan dan disunnahkan untuk menggunakan kain kafan berwarna putih, sebagaimana orang hidup juga disunnahkan untuk menggunakan pakaian berwarna putih. Disunnahkan pula kain kafan diberi wangi-wangian.
3. Orang yang meninggal dalam kondisi ihram (saat haji atau umrah), maka dia dikafankan dengan kain ihramnya tanpa menutup kepala (untuk jenazah laki-laki) dan tanpa diberi wangi-wangian.
Baca juga: Hukum Mengubur Dua Jenazah Satu Liang Lahat
4. Rasulullah bersabda mengenai seorang shahabat yang meninggal dalam kondisi ihram di Arafah karena terjatuh dari kendaraan: “Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun sidir (bidara), kemudian kafanilah dengan kain ihramnya, dan jangan beri wangi-wangian padanya dan jangan tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Muslim).
5. Jenazah laki-laki haram hukumnya untuk dikafani dengan kain sutra, sedangkan jenazah perempuan makruh hukumnya untuk dikafani dengan kain sutra , karena hal demikian termasuk pemborosan dan amal sia-sia.
Kemudian, dalam proses pemakaman jenazah, terkadang kita dapati terjadi perselisihan tentang apakah tali pocong jenazah dilepas ataukah tidak. Sebagian masyarakat juga berkeyakinan bahwa tali pocong yang tidak dilepas akan membuat jenazah penasaran.
Terkait hukum melepas tali ikatan pada jenazah yang sudah dikafani, terdapat dalam suatu hadis, yang diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar Radhiyallaahu ’anhu, ia berkata:
لَمَّا وَضَع رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم نُعَيمَ بنَ مَسعودٍ في القَبرِ نَزَع الأَخِلَّةَ بِفيه؛ يَعنِي العَقْدَ
“Ketika Nabi Shallallaahu ’alaihi Wa sallam meletakkan Nu’aim bin Mas’ud ke dalam liang kuburnya, Nabi melepas al akhillah pada mulutnya. Al-Akhillah artinya ikatan.” (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah).
Lihat Juga :