Hukum Memakai Pensil Alis bagi Perempuan Menurut Islam

Senin, 03 Januari 2022 - 13:48 WIB
loading...
Hukum Memakai Pensil...
Hukum memakai pensil alis bagi perempuan diperbolehkan selama tidak berlebihan dan melanggar ketentuan syariat. (Foto/Ilustrasi : wallpaper better)
A A A
Hukum memakai pensil alis bagi perempuan diperbolehkan selama tidak berlebihan dan melanggar ketentuan syariat. Islam sangat menganjurkan kerapian baik rambut, bulu alis, kuku, dan lain sebagainya.

Perempuan sangat dituntut untuk tampil cantik di hadapan suaminya dengan berhias diri, apalagi di momen yang sangat spesial semisal hari pernikahan.



Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan, dan Hikmah" (1996), mengatakan Islam menganjurkan bagi umatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya berhias diri di samping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.

Allah SWT berfirman: "... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid ..." ( QS Al-A'raaf : 31)

Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, maka terhadap perempuan, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, di mana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.

Bahkan menurut sebagian ulama, perempuan bukan hanya boleh menata dan memperindah alisnya dengan memakai pensil alis, namun dia juga boleh mencukur atau mencabut bulu alisnya agar terlihat indah dan bagus jika hal itu dibutuhkan.

Sayidah Aisyah pernah membolehkan perempuan untuk mencukur bulu alisnya jika hal itu bisa memberikan penampilan yang cantik untuk suaminya.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan mencabut alisnya ketika mendapat izin dari suaminya atau adanya qarinah yang menunjukan izin, karena hal tersebut termasuk pada berhias.

Sedangkan berhias itu dianjurkan karena pernikahan. Selain itu, perempuan diperintah oleh syariat agar berhias untuk suaminya.

Dalilnya adalah riwayat Bakrah bin ‘Aqabah bahwa ia bertanya kepada Sayidah Aisyah mengenai orang yang mencabut bulu alisnya. Kemudian Sayidah Aisyah menjawab; Apabila kamu memiliki suami lalu kamu bisa mencabut dua bulu matamu, lalu kamu melakukannya itu lebih baik daripada membiarkannya, maka lakukanlah.



Di sisi lain, Qardhawi menyatakan adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah SWT, di mana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :

"Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).

Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi SAW ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi SAW azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah SAW dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi.

Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi SAW yang artinya, 'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (HR Bukhari).

Nabi SAW menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)