Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Penjelasannya

Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
loading...
A A A
3. Dinar dan Dirham Bergambar Manusia Tidak Diharamkan
Dalil mereka yang lain adalah bahwa di masa Nabi, orang-orang bermualat dan berjual-beli dengan menggunakan koin logam dari emas dan perak. Yang terbuat dari emas disebut dengan dinar. Koin itu digunakan di barat, yaitu negeri Romawi dan wilayah jajahannya. Dan sudah lazim bahwa pada tiap-tiap koin dinar itu ada gambar para raja Romawi.

Koin yang terbuat dari perak disebut dirham. Berasal dari negeri Persia dan wilayah jajahannya, yang terletak di timur negeri Arab. Dan juga sudah menjadi lazim bahwa pada tiap-tiap koin perak itu terukir gambar para raja Persia yang sedang berkuasa.

Namun meski koin-koin emas dan perak itu bergambar kepala manusia, kita belum pernah mendengar bahwa Rasulullah mengharamkan pemakaian kedua jenis koin itu. Seandainya gambar manusia yang bernyawa itu haram, maka seharusnya kita menemukan dalil yang qath'i dari lisan Nabi bahwa beliau mengharamkannya karena ada gambar makhluk bernyawa.

4. Tafsir Atas Hadits
Ketika menghalalkan lukisan, mereka juga menggunakan hadits yang umumnya digunakan orang untuk mengharamkan lukisan. Namun mereka mengkritisi cara mengambil kesimpulan hukumnya. Hadits itu adalah:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المـُصَوِّرُونَ

"Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang melukis". (HR Al-Bukhari)

Kalau kalangan yang mengharamkan lukisan menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk melarang praktek membuat lukisan dan gambar, mereka justru memahami sebaliknya. Hadits ini justru menjadi bukti bahwa yang dimaksud dengan orang yang melukis di sini bukan sembarang melukis. Namun, melukis di sini maknanya adalah membuat patung atau berhala yang disembah.

Logikanya, para ulama sudah sepakat lewat dari Qur'an dan Sunnah bahwa orang yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menyekutukan Allah dan menyembah berhala. Kalau hadits di atas hanya dipahami secara kulit-kulitnya saja, yaitu sekadar membuat lukisan saja, maka tentu akan terjadi perbedaan (ta'arudh) yang sangat besar. Sebab melukis itu bukan jenis pekerjaan syirik atau menyekutukan Allah.

Agar maknanya sesuai dengan dalil yang lain, maka yang dimaksud dengan al-mushawwir di dalam hadits Bukhari ini harus disesuaikan maknanya dengan apa yang telah menjadi kesepakatan para ulama, yaitu maksudnya adalah orang yang melukis atau membuat patung berhala dalam rangka menyekutukan Allah.

Pendapat yang Mengharamkan Mutlak
Di tengah umat Islam kita menemukan pendapat yang cenderung mengharamkan gambar makhluk bernyawa secara mutlak. Hal ini berdasarkan beberapa logika, yaitu zhahir nash dan kehati-hatian.

1. Banyak Nash yang Mengharamkan
Dilihat dari sisi sanad, kebanyakan di antaranya adalah hadits-hadits yang bisa diterima sebagai dalil-dalil syar'i. Di dalam tulisan ini saja, setidaknya ada 12 hadits yang berbeda, dimana semuanya mengarah ke satu titik, yaitu haramnya gambar. Maka jumlah hadits yang banyak ini tidak bisa diremehkan begitu saja, kecuali kita benar-benar menerima apa adanya.

2. Ancaman yang Sangat Keras
Hadits-hadits di atas bukan hanya banyak dari segi kuantitas, tetapi apabila kita perdalam esensi dan kandungannya, ternyata ada ancaman yang sangat keras bagi mereka yang menggambar dan segala yang terkait.

Dari sekian banyak ancaman itu antara lain Allah memastikan bahwa orang yang paling pedih siksanya di hari kiamat adalah para pelukis dan penggambar.

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

"Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis." (HR Ahmad)

Dan Allah menjuluki orang yang membuat lukisan dan gambar sebagai makhluk paling jahat di dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Apakah Benar Menabrak...
Apakah Benar Menabrak Kucing Bisa Membawa Kesialan?
Hukum Wudu Pakai Air...
Hukum Wudu Pakai Air yang Terkena Limbah, Apakah Diperbolehkan?
Kemenag Dorong Integrasi...
Kemenag Dorong Integrasi Fikih dan Astronomi dalam Penentuan Hilal
Hukum Mengadakan Arisan...
Hukum Mengadakan Arisan di Dalam Masjid, Apakah Diperbolehkan?
6 Hal yang Harus Diperhatikan...
6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Berjabat Tangan, Simak Ya!
Rekomendasi
10 Peninggalan Kuno...
10 Peninggalan Kuno yang Penuh Teka-teki dan Belum Terpecahkan
Inti Bumi Berputar Lambat,...
Inti Bumi Berputar Lambat, Ilmuwan Klaim 1 Hari Akan Bertambah Panjang
Kebenaran Ilmiah Al-Quran,...
Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an, Quraish Shihab: Letakkan pada Sisi Psikologi Sosial
Artikel Terkini
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved