Hukum Ahli Waris dan Wali Mendonorkan Organ Tubuh Mayat

Senin, 17 Januari 2022 - 08:38 WIB
loading...
Hukum Ahli Waris dan...
Tidak terlarang bagi ahli waris mendonorkan sebagian organ tubuh mayit yang dibutuhkan oleh orang-orang sakit untuk mengobati mereka. (Foto/Ilustrasi : Gleneagles)
A A A
Seseorang sebelum meninggal boleh berwasiat untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya. Hanya saja, jika ia (si mayat) tidak berwasiat sebelumnya, bolehkah bagi ahli waris dan walinya mendonorkan sebagian organ tubuh si mayat?

Sebagian ulama berpendapat bahwa tubuh si mayit adalah milik si mayit itu sendiri, sehingga wali atau ahli warisnya tidak diperbolehkan mempergunakan atau mendonorkannya. Hanya saja, Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-Fatwa Kontemporer" menjelaskan sebenarnya seseorang apabila telah meninggal dunia maka dia tidak dianggap layak memiliki sesuatu.

Sebagaimana kepemilikan hartanya yang juga berpindah kepada ahli warisnya, kata al-Qardhawi, maka mungkin dapat dikatakan bahwa tubuh si mayit menjadi hak wali atau ahli warisnya.

Baca juga: Boleh Mendonorkan Organ Tubuh kepada Non-Muslim, tapi Tidak Boleh kepada Kafir Harbi

Di samping itu, Pembuat Syariat telah memberikan hak kepada wali untuk menuntut hukum qishash atau memaafkan si pembunuh ketika terjadi pembunuhan dengan sengaja, sebagaimana difirmankan oleh Allah:

"... Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." ( QS al-Isra' : 33)

Sebagaimana halnya ahli waris mempunyai hak melakukan hukum qishash, menurut al-Qardhawi, jika mereka menghendaki, atau melakukan perdamaian dengan menuntut pembayaran diat, sedikit atau banyak. Atau memaafkannya secara mutlak karena Allah, pemaafan yang bersifat menyeluruh atau sebagian, seperti yang disinyalir oleh Allah dalam firmanNya:

"... Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memben maaf dengan cara yang baik (pula) ..." ( QS al-Baqarah : 178)

Yusuf al-Qardhawi melanjutkan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa mereka mempunyai hak mempergunakan sebagian organ tubuhnya, yang sekiranya dapat memberi manfaat kepada orang lain dan tidak memberi mudarat kepada si mayit.

Bahkan, katanya lagi, mungkin dia mendapat pahala darinya, sesuai kadar manfaat yang diperoleh orang sakit yang membutuhkannya meskipun si mayit tidak berniat, sebagaimana seseorang yang hidup itu mendapat pahala karena tanamannya dimakan oleh orang lain, burung, atau binatang lain, atau karena ditimpa musibah, kesedihan, atau terkena gangguan, hingga terkena duri sekalipun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Bagian Mars yang Hilang...
Bagian Mars yang Hilang Ditemukan di Bumi, Arkeolog Ungkap Fakta Ini
Ekosistem Menghilang,...
Ekosistem Menghilang, Hal Ini Lebih Menakutkan dari Rencana Trump Soal Greenland
Rahasia Piramida Agung...
Rahasia Piramida Agung Giza yang Belum Pernah Terungkap Terpecahkan
Artikel Terkini
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Infografis
Daftar Aset dan Kekayaan...
Daftar Aset dan Kekayaan Organisasi Islam Muhammadiyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved