Mahar Nikah dalam Islam, Berikut Benda yang Bisa Dijadikan Mas Kawin

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:05 WIB
loading...
A A A
Berkatalah dia (Syu’aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku 8 tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik." (QS. Al-Qashas: Ayat 27)

Namun para ulama berbeda pendapat terkait mahar dalam bentuk jasa yang diisyaratkan dalam hadis-hadis pernikahan sahabat. Mahar berupa jasa dinilai tidak memiliki nilai harta. Seperti mahar pernikahan Ummu Sulaim dan Abu Thalhah dalam riwayat An-Nasai, yang berupa keislamannya.

Imam Abu Ja'far ath-Thahawi (wafat 312 H) dalam kitabnya Syarah Ma'ani al-Atsar berkata: "Mahar Islam itu bukanlah mahar secara haqiqi. Namun maksudnya adalah maksud dari pernikahannya dengan tujuan keislamannya. Dengan demikian, maknanya adalah ia menikahinya agar memeluk agama Islam."

Mahar keislaman itu dibolehkan sebelum diwajibkannya mahar berupa harta dalam QS. An-Nisa' Ayat 4. Sebab, Abu Thalhah termasuk sahabat Anshor yang masuk Islam pada masa awal fase Madinah.

Mahar Berupa Hafalan Al-Qur'an
Begitu pula mahar pernikahan yang berupa bacaan Al-Qur'an. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu berkata. Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata: "Sesungguhnya aku menghibahkan diriku." Wanita itu berdiri agak lama, lalu seorang laki-laki pun berkata: "Nikahkahlah aku dengannya, jika memang Anda tidak berhasrat padanya." Beliau lantas bertanya: "Apakah kamu memiliki sesuatu untuk maharnya?" Laki-laki itu berkata: "Aku tidak punya apa-apa kecuali kainku ini." Beliau bersabda: "Jika kamu memberikannya, maka kamu duduk tidak berkain. Carilah sesuatu."

Laki-laki itu menjawab: "Aku tidak mendapatkan sesuatu." Beliau bersabda lagi: "Carilah, meskipun hanya berupa cincin besi." Namun laki-laki itu ternyata tak mendapatkan sesuatu, akhirnya beliau bertanya: "Apakah kamu hafal sesuatu dari Al-Qur'an? " Laki-laki itu menjawab: "Ya", yaitu Surat ini dan ini." Ia menyebutkannya. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya kami menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al-Qur'an-mu." (HR Al-Bukhari Muslim)

Dalam hadis ini terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al-Qur'an dan bolehnya mengambil upah dari mengajar Al-Qur'an.

Allahu A'lam

Baca Juga: Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Rekomendasi
Ibn al-Haitham: Ilmuwan...
Ibn al-Haitham: Ilmuwan Gila Penemu Kamera, Jungkir Balikkan Teori Pemikir Yunani
5 Tokoh Muslim yang...
5 Tokoh Muslim yang Mengguncang Peradaban Barat
Lautan Pertama di Bumi...
Lautan Pertama di Bumi yang Tidak Berwarna Biru Ditemukan
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Infografis
Ongkos Haji Bisa Cair...
Ongkos Haji Bisa Cair dalam 9 Hari, Berikut Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved