Mahar Nikah dalam Islam, Berikut Benda yang Bisa Dijadikan Mas Kawin

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:05 WIB
loading...
Mahar Nikah dalam Islam,...
Sebaik-baiknya laki-laki adalah yang memberikan Mahar banyak. Adapun sebaik-baik wanita adalah yang memudahkan dalam Mahar. Foto/dok gambarkahwin
A A A
Umat Islam perlu mengetahui apa saja bentuk mahar nikah dalam Islam. Sebagaimana diketahui dalam pernikahan, mahar (mas kawin) adalah bagian yang tidak terpisahkan.

Para ulama Mazhab Syafi'i menggolongkan mahar tidak termasuk rukun nikah. Penyebutan mahar dalam akad hanya Sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad. Namun, mahar menjadi wajib dengan tiga sebab, yaitu:
1. Mewajibkan oleh hakim.
2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
3. Dengan terjadi jimak (persetubuhan) setelah menikah.

Sebagian ulama mengatakan bahwa pemberian Mahar oleh suami adalah sesuatu yang wajib. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً‌ ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS An-Nisa Ayat 4)

Mengutip dari laman Institut Agama Islam (IAI) An Nur Lampung, para Ulama menyebutkan bahwa mahar yang berupa harta dapat berbentuk tiga hal yaitu:
1. Tsaman (ثَمَن) atau uang yang dapat digunakan untuk membeli sesuatu.
2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda/barang yang memiliki nilai jual.
3. Ujrah (أُجْرَة) atau upah (honor) atas suatu jasa pekerjaan tertentu.

1. Mahar Berupa Tsaman atau Uang
Para ulama sepakat bahwa bentuk mahar yaitu berupa uang (tsaman) yang biasa digunakan untuk membeli sesuatu. Dalam Hadis disebutkan bahwa mahar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat menikah sebesar 500 Dirham.

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sayyidah Aisyah, istri Nabi: "Berapakah maskawin Rasulullah?" Dia menjawab: "Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu Nasy itu?" Abu Salamah menjawab: "Tidak." Aisyah berkata: "1/2 Uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 Dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah untuk masing-masing istri beliau." (HR. Muslim)

Dirham adalah mata uang perak yang biasa digunakan dalam perniagaan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

2. Mahar Berupa Mutsamman atau Benda
Para ulama juga sepakat bahwa mahar boleh berbentuk mutsamman atau benda yang memiliki nilai jual. Hal ini dicontohkan para sahabat ketika menikah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu, maka beliau bersabda: "Apa ini?" Abdurrahman menjawab: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru menikahi wanita dengan maskawin berupa emas seberat biji kurma." Lalu beliau bersabda: "Semoga Allah memberkati perkawinanmu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." (HR Al-Bukhari Muslim)

Dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: "Menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi." (HR Al-Bukhari)

Para ulama mengatakan mengatakan di antara syarat mahar benda adalah benda yang memiliki nilai (mutamawwil), suci/ tidak najis (thohir), bermanfaat (muntafi' bihi), bisa diserahkan (maqdur) dan diketahui kadarnya (ma'lum).

3. Mahar Berupa Jasa (Ujroh)
Para ulama sepakat bahwa mahar dapat berwujud pemberian manfaat atas sesuatu kepada istri. Seperti mahar pernikahan Nabi Musa 'alaihissalam dengan putri Nabi Syuaib 'alaihissalam yang berupa jasa pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Mengenal Hadis-hadis...
Mengenal Hadis-hadis tentang Pernikahan, Simak Biar Lebih Paham!
Selain Syawal, Inilah...
Selain Syawal, Inilah Bulan-bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam
Rekomendasi
Temuan Ini! Bikin Joe...
Temuan Ini! Bikin Joe Biden Yakin Banget Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi
Dua Gempa Bumi Terbesar...
Dua Gempa Bumi Terbesar di Dunia Diprediksi Akan Terjadi Bersamaan
NASA dan IBM Hadirk...
NASA dan IBM Hadirk AI untuk Pantau Datangnya Bencana di Bumi
Artikel Terkini
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Infografis
Bisa Kehilangan Nutrisi,...
Bisa Kehilangan Nutrisi, Berikut Sayuran yang Tidak Boleh Dikupas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved