Hukum Menerima Cokelat di Hari Valentine? Jawaban Buya Yahya Sungguh Menyejukkan

Kamis, 10 Februari 2022 - 07:24 WIB
loading...
A A A
3. Syekh Ibnu Jibrin hafizahullah

Beliau ditanya, "Kini di kalangan muda mudi kami banyak yang merayakan hari Valentin. Valentin adalah nama seorang pastor yang diagungkan oleh orang Nashrani. Mereka merayakannya setiap tanggal 14 Februari, saling tukar menukar hadiah dan bunga merah. Mereka mengenakan pakaian merah. Apa hukum merayakannya dan saling memberi hadiah pada hari itu serta meramaikan hari tersebut?

Beliau menjawab; Pertama: Tidak boleh merayakan perayaan-perayaan bid'ah seperti itu, karena dia merupakan bid'ah yang diada-adakan dan tidak ada landasannya dalam syariat. Maka dia termasuk dalam hadis Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Siapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam ajaran (agama) kami, maka dia tertolak."

Maksudnya adalah tertolak dari orang yang mengadakannya.

Kedua: Di dalamnya terdapat tindakan menyerupai orang-orang kafir dan taklid serta mengagungkan mereka menghormati hari-hari raya mereka dan momen-momen khusus mereka serta menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan dalam agama mereka.

Disebutkan dalam hadis,

من تشبه بقوم فهو منهم

"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." Ketiga:Lebih dari itu, perayaan tersebut mengandung berbagai kemungkaran, kerusakan, seperti pesta pora, nyanyian dan music, kesombongan, campur baur laki-laki wanita dengan dandanan seronok di depan non mahram dan perkara-perkara haram lainnya. Atau perayaan seperti ini juga dapat menjadi sarana terjadinya zina dan mukadimahnya.

Hal tersebut tidak dibenarkan hanya dengan alasan mencari hiburan dan selingan serta pengakuan mereka bahwa mereka dapat menjaga diri. Karena perbuatan tersebut tidak benar. Maka siapa yang sayang terhadap dirinya, hendaknya dia menjauhi perbuatan dosa dan sarana-sarananya.

Beliau berkata, "Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh menjual berbagai hadiah dan bunga, jika dia mengetahui bahwa pembelinya merayakan dengan itu semua hari-hari raya mereka atau menjadikannya sebagai hadiah atau memuliakan hari tersebut dengannya. Agar sang penjual tidak termasuk orang yang berpartisipasi dalam perbuatan bid'ah tersebut.

Baca juga: Valentine Day, Haruskah Merayakannya? Bagaimana Pandangan Syariat?

Wallahu A'lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Haruskah Merayakan Hari...
Haruskah Merayakan Hari Valentine? Bagaimana Kaum Muslim Menyikapinya?
Hari Valentine, Asal...
Hari Valentine, Asal Usul, dan Pandangan Islam
Mengapa Merayakan Valentine...
Mengapa Merayakan Valentine Dilarang dalam Islam, Ini Alasannya
Hukum Merayakan Hari...
Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Ini Penjelasannya
Hukum Hari Valentine...
Hukum Hari Valentine Menurut Islam
Syekh Ibn Utsaimin:...
Syekh Ibn 'Utsaimin: Merayakan Valentine Tak Ada Dasarnya Dalam Islam
Rekomendasi
Gelombang Panas Ekstrem...
Gelombang Panas Ekstrem Picu Darurat Iklim Global
Dikira Punah, Jari Zombie...
Dikira Punah, Jari Zombie Ditemukan Bertahan di Australia
Pemahaman Sains dan...
Pemahaman Sains dan Keyakinan Secara Utuh
Artikel Terkini
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Infografis
Hukum Nikah Beda Agama...
Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved