Talak: Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik

Minggu, 01 September 2024 - 10:29 WIB
loading...
Talak: Kembali dengan...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan kalau seorang suami menceraikan istrinya dan iddahnya sudah hampir habis, maka suami boleh memilih satu di antara dua:

1. Mungkin dia merujuk dengan cara yang baik; yaitu dengan maksud baik dan untuk memperbaiki, bukan dengan maksud membuat bahaya.

2. Mungkin dia akan melepasnya dengan cara yang baik pula; yaitu dibiarkanlah dia sampai habis iddahnya dan sempurnalah perpisahan antara keduanya itu tanpa suatu gangguan dan tanpa diabaikannya haknya masing-masing.

"Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk istrinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas istrinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993). "Begitulah apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu," lanjutnya.

Baca juga: Pengertian Talak Raj'i dan Talak Ba'in serta Tata Cara Jatuh Talaknya

Perbuatan jahat ini diharamkan Allah dalam kitab-Nya dengan suatu uslub (gaya bahasa) yang cukup menggetarkan dada dan mendebarkan jantung. Maka berfirmanlah Allah:

"Apabila kamu mencerai istrimu, kemudian telah sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas dengan baik pula; jangan kamu rujuk dia dengan maksud untuk menyusahkan lantaran kamu akan melanggar. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dirinya sendiri. Dan jangan kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan; dan ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu dan apa yang Allah turunkan kepadamu daripada kitab dan kebijaksanaan yang dengan itu Dia menasihati kamu. Takutlah kepada Allah; dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." ( QS al-Baqarah : 231)

Dengan memperhatikan ayat ini, kata al-Qardhawi, maka kita dapati di dalamnya mengandung tujuh butir yang antara lain berisikan ultimatum, peringatan dan ancaman. Kiranya cukup merupakan peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau mendengarkan.

Baca juga: Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
Kisah Sayyidah Hafshah...
Kisah Sayyidah Hafshah : Istri yang Pernah Ditalak Satu oleh Rasulullah SAW
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait...
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait Pengaturan Talak, Simak di Sini!
Rekomendasi
Bukti DNA Mengungkap...
Bukti DNA Mengungkap Asal-usul Penduduk Asli Amerika yang Mengejutkan
Fenomena Langit Misterius:...
Fenomena Langit Misterius: Garis-garis Api Menggemparkan India
Cekungan Saint Croix,...
Cekungan Saint Croix, Ilmuwan Sebut Keajaiban Irigasi dari Peradaban yang Terlupakan
Artikel Terkini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Infografis
Negara-negara dengan...
Negara-negara dengan Pertumbuhan Muslim Tercepat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved