Syarat Safar yang Bebas dari Perintah Puasa (3)
Jum'at, 24 April 2020 - 03:21 WIB
loading...
A
A
A
Dan memang Rasulullah SAW tidak berniat untuk pindah atau menetap di kota Makkah. Makkah hanya menjadi tempat singgah sementara saja. Oleh karena itu kita mendapatkan riwayat bahwa selama di Makkah itu beliau tetap menjama' dan mengqashar salat, karena status beliau selama di Makkah adalah musafir.
Dalam hal ini kita perlu membedakan antara orang yang tiba di suatu kota untuk menetap dan menjadi penduduknya, dengan orang yang hanya berniat untuk singgah sementara.
Berhenti Lebih 4 Hari
Selama seseorang terus menerus berada di dalam safar, maka pada prinsipnya dia tetap terus mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Meskipun perjalanan itu memakan waktu berbulan-bulan.
Namun bila dalam perjalanannya itu, seseorang singgah dan bermukim di suatu tempat dalam waktu yang agak lama, walaupun tidak berniat untuk menjadi penduduk di sana, maka status kemusafirannya akan hilang.
Jumhur ulama, diantaranya madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menetapkan batas seorang musafir boleh berhenti dan bermuqim di satu titik 4 hari paling lama, di luar hari kedatangan atau hari kepergiannya lagi.
Jumhur ulama, diantaranya madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menetapkan batas seorang musafir boleh berhenti dan bermuqim di satu titik 4 hari paling lama, di luar hari kedatangan atau hari kepergiannya lagi.
Dasar pendapat jumhur ulama adalah perbuatan Rasulullah SAW yang selalu mengqashar salatnya selama 4 hari, tatkala beliau mengerjakan ibadah haji. Beliau mengqashar salat sejak tanggal 9 hingga tanggal 12 Dzulhijjah, yaitu sejak beliau mulai wuquf di Arafah, lantas bergerak malamnya dan mabit di Muzdalifah, lalu ke Mina dan menginap lagi di sana hingga tanggal 12 Dzulhijjah. ( Baca juga: Syarat Safar yang Bebas dari Perintah Puasa (2) )
Dalam hal ini kita perlu membedakan antara orang yang tiba di suatu kota untuk menetap dan menjadi penduduknya, dengan orang yang hanya berniat untuk singgah sementara.
Berhenti Lebih 4 Hari
Selama seseorang terus menerus berada di dalam safar, maka pada prinsipnya dia tetap terus mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Meskipun perjalanan itu memakan waktu berbulan-bulan.
Namun bila dalam perjalanannya itu, seseorang singgah dan bermukim di suatu tempat dalam waktu yang agak lama, walaupun tidak berniat untuk menjadi penduduk di sana, maka status kemusafirannya akan hilang.
Jumhur ulama, diantaranya madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menetapkan batas seorang musafir boleh berhenti dan bermuqim di satu titik 4 hari paling lama, di luar hari kedatangan atau hari kepergiannya lagi.
Jumhur ulama, diantaranya madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menetapkan batas seorang musafir boleh berhenti dan bermuqim di satu titik 4 hari paling lama, di luar hari kedatangan atau hari kepergiannya lagi.
Dasar pendapat jumhur ulama adalah perbuatan Rasulullah SAW yang selalu mengqashar salatnya selama 4 hari, tatkala beliau mengerjakan ibadah haji. Beliau mengqashar salat sejak tanggal 9 hingga tanggal 12 Dzulhijjah, yaitu sejak beliau mulai wuquf di Arafah, lantas bergerak malamnya dan mabit di Muzdalifah, lalu ke Mina dan menginap lagi di sana hingga tanggal 12 Dzulhijjah. ( Baca juga: Syarat Safar yang Bebas dari Perintah Puasa (2) )
(mhy)
Lihat Juga :