Rukun Khutbah Jumat Menurut 4 Mazhab

Sabtu, 12 Maret 2022 - 23:34 WIB
loading...
A A A
Rukun Ketiga: Membaca Petikan Ayat Al-Qur'an

كَانَ يَقْرَأ آياَتٍ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

"Rasulullah SAW membaca beberapa ayat Al-Quran dan mengingatkan orang-orang."

Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khutbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat shalat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Al-Qur'an dalam khutbah hukumnya wajib.

Rukun Keempat : Nasehat atau Washiyat
Nasihat atau washiyat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah SWT dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah. Misalnya seperti lafadz berikut ini :

اَطِيعُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا مَعَاصِيْهِ

"Taatilah Allah dan jauhilah maksiat."

Rukun Kelima: Doa dan Permohonan Ampunan
Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khutbah Jumat menurut Mazhab Syafi'iyah. Minimal sekedar membaca lafaz:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمـُسْلِمَاتِ

"Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah."

4. Mazhab Hanbali Empat Rukun
Mazhab Al-Hanabilah menetapkan ada empat rukun khutbah, nyaris sama dengan rukun khutbah pada Mazhab Asy-syafi'iyah, kecuali bedanya dalam mazhab ini tidak ada rukun yang kelima, yaitu doa dan permohonan ampun.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2382 seconds (0.1#10.140)