Bagaimana Hukum Puasa Disuntik Vaksin?
loading...
A
A
A
Program vaksinasi Covid-19 terus didistribusikan ke seluruh masyarakat di Tanah Air. Vaksin Booster atau dosis ketiga disebut menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022. Lalu, bagaimana hukumnya puasa disuntik vaksin?
Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan yang menukil keterangan dari Syekh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri. Keterangan ini terkait dengan suntikan obat.
أما حكم الإبرة قالوا إن الإبرة التى يحقن بها المريض تمر بالعروق و تصل إلى الجوف فتفسد الصوم لكن قال بعض العلماء كل ما يدخل الى الجسم من منفذ غير طبيعى فإنه لا يبطل به الصوم
"Adapun hukum suntikan, para ulama mengatakan bahwa suntikan yang diinjeksi kepada orang sakit yang melewati urat/pembuluh darahnya dan sampai ke lambung maka dapat merusak (batal) puasanya. Tetapi sebagian ulama mengatakan semua yang masuk ke tubuh dari jalan yang tidak alami maka itu tidak membatalkan puasa." (Syekh Ahmad bin Umar Asy Syathiri, Syarh Al Yaqut An Nafis, Hal. 307)
Sementara itu Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah dalam Majalis Syahr Ramadhan, mengatakan, suntikan infus yang dengannya sebagai ganti asupan makan dan minum, menurutnya batal, sebab itu pengganti makan dan minum. Sedangkan suntikan bukan pengganti makanan tidak apa-apa.
Syeikh Muhammad bin Ibrahim juga menyatakan suntikan untuk obat, tidak masalah. Syekh Abdullah Al-Faqih Hafizhahullah menjelaskan: "Jika suntikan tersebut bukanlah mengandung makanan maka puasanya tidak batal walau diberikannya melalui pembuluh darah. Anda tidak dikenakan kewajiban apa-apa, puasa Anda tetap sah." (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 143225)
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Fatwa MUI itu:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Wallahu A'lam
Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan yang menukil keterangan dari Syekh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri. Keterangan ini terkait dengan suntikan obat.
أما حكم الإبرة قالوا إن الإبرة التى يحقن بها المريض تمر بالعروق و تصل إلى الجوف فتفسد الصوم لكن قال بعض العلماء كل ما يدخل الى الجسم من منفذ غير طبيعى فإنه لا يبطل به الصوم
"Adapun hukum suntikan, para ulama mengatakan bahwa suntikan yang diinjeksi kepada orang sakit yang melewati urat/pembuluh darahnya dan sampai ke lambung maka dapat merusak (batal) puasanya. Tetapi sebagian ulama mengatakan semua yang masuk ke tubuh dari jalan yang tidak alami maka itu tidak membatalkan puasa." (Syekh Ahmad bin Umar Asy Syathiri, Syarh Al Yaqut An Nafis, Hal. 307)
Sementara itu Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah dalam Majalis Syahr Ramadhan, mengatakan, suntikan infus yang dengannya sebagai ganti asupan makan dan minum, menurutnya batal, sebab itu pengganti makan dan minum. Sedangkan suntikan bukan pengganti makanan tidak apa-apa.
Syeikh Muhammad bin Ibrahim juga menyatakan suntikan untuk obat, tidak masalah. Syekh Abdullah Al-Faqih Hafizhahullah menjelaskan: "Jika suntikan tersebut bukanlah mengandung makanan maka puasanya tidak batal walau diberikannya melalui pembuluh darah. Anda tidak dikenakan kewajiban apa-apa, puasa Anda tetap sah." (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 143225)
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Ada tiga poin rekomendasi yang dikeluarkan dalam Fatwa MUI itu:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Wallahu A'lam
(rhs)