Mengenal Amil Zakat, Tugas, dan Syaratnya

Selasa, 19 April 2022 - 17:06 WIB
loading...
Mengenal Amil Zakat, Tugas, dan Syaratnya
adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah atau masyarakat untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Foto ilustrasi/okezone
A A A
Membayar zakat adalah kewajiban bagi masing-masing umat muslim yang mampu, akan tetapi yang kurang mampu harus menerima zakat. Maka dari itu, kita membutuhkan amil zakat untuk membantu kita.

Dikutip dari rilis Dompet Dhuafa, pengertian Amil adalah orang yang diangkat untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya. Mereka dibayar dari zakat itu sesuai dengan kadar upah orang-orang yang sepadan dengan mereka. (Al-Mawardi)


Seorang tabiin, Ibnu al-Saidi berkata, “Umar radhiyallahu'anhu menugaskan kepadaku untuk mengurus harta zakat maka tatkala selesai tugasku, beliau memberiku bagian dari harta zakat tersebut. Aku berkata, ‘Sesungguhnya aku melakukan semua ini karena Allah SWT.’ Umar membalas, ‘Ambilah apa yang diberikan sebagai bagianmu, sesungguhnya aku juga menjadi amil zakat pada masa Rasulullah...” (Riwayat Muslim).

Adapun amil zakat menurut Fatwa MUI Nomor 08 Tahun 2011, adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat; atau seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Tugas amil zakat yang pertama adalah melakukan penarikan/pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat- syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat; kedua, pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, serta pengamanan harta zakat; dan ketiga, pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

Untuk menjadi amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1.Beragama Islam
2. Mukallaf (berakal dan baligh)
3. Amanah
4. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas Amil zakat.

Itulah pengertian amil, tugas, dan syaratnya. Bagi kita yang ingin berzakat boleh kita titipkan ke amil zakat agar didistribusikan dan dimanfaatkan dengan baik.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)