6 Perkara yang Hukumnya Makruh Saat berpuasa

Kamis, 21 April 2022 - 13:22 WIB
loading...
A A A
Dimakruhkan wishal dalam berpuasa. Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam. Dan jika memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak disebut sebagai wishal.

Dengan kemakruhannya, wishal tidak membatalkan puasa. Dan hikmah dari larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban. Bahkan terkadang tubuh bisa tertimpa bahaya yang cukup serius, yang bisa berpengaruh terhadap indera dan anggota tubuh.

6. Bersiwak
Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang Zhuhur). Dan yang shahih, siwak itu disyari’atkan sebelum zawal dan setelahnya pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya.

Tetapi, pada bulan Ramadhan harus dihindari benda-benda basah yang mengandung air, yang terkadang dapat masuk ke dalam perutnya.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2833 seconds (0.1#10.140)