Kurban: Hewan yang Utama dan yang Dimakruhkan
loading...
A
A
A
Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar dalam kitab "Ahkaamul ‘Iidain wa ‘Asyri Dzil Hijjah" yang diterjemahkan Kholid Syamhudi, Lc. menjadi "Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih" menjelaskan yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi.
"Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi," tuturnya.
Dia melanjutkan yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya:
- Gemuk.
- Dagingnya banyak.
- Bentuk fisiknya sempurna.
- Bentuknya bagus.
- Harganya mahal.
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:
- Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
- Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti -misalnya puting susunya terputus.
- Gila
- Kehilangan gigi (ompong).
- Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
Ahli fiqih juga telah memakruhkan al-‘Adhbaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-Kharqaa’ (sobek telinganya), al-Bahqaa’ (sebelah matanya tidak melihat), al-Batraa’ (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayya’ah (yang lemah).
"Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi," tuturnya.
Dia melanjutkan yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya:
- Gemuk.
- Dagingnya banyak.
- Bentuk fisiknya sempurna.
- Bentuknya bagus.
- Harganya mahal.
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah:
- Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
- Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti -misalnya puting susunya terputus.
- Gila
- Kehilangan gigi (ompong).
- Tidak bertanduk dan tanduknya patah.
Ahli fiqih juga telah memakruhkan al-‘Adhbaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), al-Kharqaa’ (sobek telinganya), al-Bahqaa’ (sebelah matanya tidak melihat), al-Batraa’ (yang tidak memiliki ekor), al-Musyayya’ah (yang lemah).
(mhy)