Beberapa Syarat dan Hal-hal yang Membatalkan Iktikaf

Kamis, 28 April 2022 - 23:02 WIB
loading...
A A A
Sama halnya dengan riddah, mabuk pun membatalkan iktikaf. Sehingga saat pelaku sadar, dia wajib memulai kembali iktikafnya dengan niat. Ketentuan ini berlaku dalam konteks mabuk yang disengaja. Jadi, apabila seseorang mabuk karena memakan makanan tertentu, maka tidak membatalkan i’tikaf yang dilakukannya.

3. Bersetubuh
Pada dasarnya, bersetubuh di dalam masjid merupakan hal yang sangat diharamkan. Muslim yang sedang beriktikaf akan batal iktikafnya apabila melakukan persetubuhan di dalam masjid.

Syekh Jalaluddin al-Mahalli pernah mengatakan: "Iktikaf batal dengan bersetubuh bila pelakunya ingat dan mengetahui keharaman bersetubuh di dalam masjid, baik ia bersetubuh di masjid atau saat hendak keluar darinya untuk memenuhi kebutuhan, sebab berlangsungnya hukum i’tikaf dalam kondisi demikian." (Kanz al-Raghibin, juz 2, hal. 98).

4. Keluar dari Masjid
Keluar dari masjid menjadi salah satu hal yang bisa membatalkan iktikaf. Terkecuali memang ada sebuah urusan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, untuk kondisi bila ada keperluan seperti buang hajat, makan, dan minum yang tidak bisa dilakukan di masjid, maka iktikafnya tidak batal.

Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri sebagai berikut:

وَالْخُرُوْجُ مِنَ الْمَسْجِدِ بِلَا عُذْرٍ وَكَذَا لِإِقَامَةِ حَدٍّ ثَبَتَ بِإِقْرَارِهِ أَمَّا الْخُرُوْجُ لِعُذْرٍ كَالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ الَّذِيْ لَا يُمْكِنُ فِي الْمَسْجِدِ وَقَضَاءِ الْحَاجَةِ وَالْحَدَثِ الْأَكْبَرِ فَلَا يَضُرُّ

Artinya: "Dan (di antara yang membatalkan i’tikaf) adalah keluar dari masjid tanpa udzur, demikian pula karena menegakan hukuman yang ditetapkan berdasarkan pengakuannya. Adapun keluar karena udzur, seperti makan dan minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, memenuhi hajat dan (menghilangkan) hadats besar, maka tidak bermasalah." (Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal 313)

Baca Juga: Bacaan Niat Iktikaf Sebelum Masuk Masjid Lengkap Arab dan Latin
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Panduan dan Adab-adab...
Panduan dan Adab-adab Iktikaf, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Iktikaf Abu Sa’id Al-Khudri Bersama Rasulullah SAW
Siap-siap Iktikaf, Begini...
Siap-siap Iktikaf, Begini Tata Cara dan Syaratnya
Menyambut Kedatangan...
Menyambut Kedatangan Lailatul Qadar dengan Iktikaf Sesuai Sunnah Rasulullah
Syarat-syarat Iktikaf...
Syarat-syarat Iktikaf bagi Kaum Muslimah, Simak Ya!
4 Hal yang Bisa Membatalkan...
4 Hal yang Bisa Membatalkan Iktikaf, Apa Saja?
Rekomendasi
Benua Australia Bergerak...
Benua Australia Bergerak Cepat, NOAA: Berpotensi Menabrak Indonesia
Negara-negara Paling...
Negara-negara Paling Tidak Ramah di Dunia
2 Fenomena Alam di Laut...
2 Fenomena Alam di Laut yang Sering Dikaitkan sebagai Tanda Kiamat
Artikel Terkini
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved