Beberapa Syarat dan Hal-hal yang Membatalkan Iktikaf
Kamis, 28 April 2022 - 23:02 WIB
loading...
Bagi muslim yang melaksanakan iktikaf perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan ibadah Iktikaf. Foto Masjid Nabawi/Ist
A
A
A
Umat muslim perlu mengetahui syarat dan hal-hal yang membatalkan Iktikaf. Iktikaf merupakan amalan dengan berdiam diri di masjid dan menyibukkan diri dalam berbagai bentuk ibadah.
Bulan Ramadhan hampir mencapai ujungnya. Namun, masih belum terlambat untuk mendekatkan diri dan memperoleh limpahan pahala Ramadhan. Maka dari itu, sisa-sisa malam Ramadhan ini bisa diisi dengan melakukan berbagai ibadah, salah satunya adalah iktikaf.
Baca Juga: Begini Amalan-Amalan Saat Melaksanakan Iktikaf
Keutamaan iktikaf pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan dijelaskan dalam salah satu hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu alaihi wasallam menuturkan 'Sesungguhnya Nabi melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau". (Hadits Shahih, riwayat Al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006)
Dalam melaksanakan Iktikaf ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dikutip dari NU Online, syarat Iktikaf di antaranya, pertama harus beragama Islam atau seorang muslim. Untuk non-muslim tidak sah melakukan iktikaf. Kedua,berakal alias tidak gila. Ketiga adalah suci dari hadats besar. Jadi apabila seorang muslim dalam keadaan junub maka diharuskan terlebih dahulu untuk mensucikan diri dengan mandi wajib.
Berikut Hal-hal yang bisa membatalkan ibadah Iktikaf:
1. Gila
Syarat sah Iktikaf adalah berakal alias tidak gila. Alasannya adalah dengan akal yang sehat, maka orang tersebut bisa melaksanakan ibadah dengan baik dan benar. Namun, dalam hal ini perlu diketahui kondisi gila yang membatalkan iktikaf adalah karena perbuatan pelaku sendiri. Misalnya mengonsumsi obat-obatan tertentu yang bisa membuatnya gila.
2. Mabuk dan Keluar dari Islam (riddah)
Dalam ilmu fiqih, keluar dari agama Islam disebut dengan riddah. Sedangkan pelakunya disebut dengan murtad. Dalam hal ini, I’tikaf merupakan sebuah bentuk ibadah yang memerlukan niat, sehingga tidak sah dilakukan oleh orang murtad.
Bulan Ramadhan hampir mencapai ujungnya. Namun, masih belum terlambat untuk mendekatkan diri dan memperoleh limpahan pahala Ramadhan. Maka dari itu, sisa-sisa malam Ramadhan ini bisa diisi dengan melakukan berbagai ibadah, salah satunya adalah iktikaf.
Baca Juga: Begini Amalan-Amalan Saat Melaksanakan Iktikaf
Keutamaan iktikaf pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan dijelaskan dalam salah satu hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu alaihi wasallam menuturkan 'Sesungguhnya Nabi melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau". (Hadits Shahih, riwayat Al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006)
Dalam melaksanakan Iktikaf ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dikutip dari NU Online, syarat Iktikaf di antaranya, pertama harus beragama Islam atau seorang muslim. Untuk non-muslim tidak sah melakukan iktikaf. Kedua,berakal alias tidak gila. Ketiga adalah suci dari hadats besar. Jadi apabila seorang muslim dalam keadaan junub maka diharuskan terlebih dahulu untuk mensucikan diri dengan mandi wajib.
Berikut Hal-hal yang bisa membatalkan ibadah Iktikaf:
1. Gila
Syarat sah Iktikaf adalah berakal alias tidak gila. Alasannya adalah dengan akal yang sehat, maka orang tersebut bisa melaksanakan ibadah dengan baik dan benar. Namun, dalam hal ini perlu diketahui kondisi gila yang membatalkan iktikaf adalah karena perbuatan pelaku sendiri. Misalnya mengonsumsi obat-obatan tertentu yang bisa membuatnya gila.
2. Mabuk dan Keluar dari Islam (riddah)
Dalam ilmu fiqih, keluar dari agama Islam disebut dengan riddah. Sedangkan pelakunya disebut dengan murtad. Dalam hal ini, I’tikaf merupakan sebuah bentuk ibadah yang memerlukan niat, sehingga tidak sah dilakukan oleh orang murtad.
Lihat Juga :