Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Anjurkan yang Luput Sholat Id Berjamaah, Sholat Sendiri Empat Rakaat
loading...
A
A
A
Ada beberapa pendapat mengenai sholat id sendiri karena terlambat atau pun sebab lain. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni, dalam kitabnya "Kifayatul Akhyar"menjelaskan sholat id dikerjakan secara berjamaah dengan sejumlah takbir sunah dan bacaan lantang (jahar) surat Al-Quran.
“Seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rakaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat pada salat Idul Fitri dan Idul Adha, dan lima takbir pada rakaat kedua sebelum membaca surat." (HR At-Tirmidzi)
Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani yang lebih dekat kepada madzhab Hanbali menganjurkan orang yang luput sholat id berjamaah melakukan sholat Id sendiri sebanyak empat rakaat.
Dalam kitab "Al-Guniyah" beliau mengatakan: “Bila luput seluruh rangkaian sholat Id, seseorang dianjurkan mengqadha sholat Id. Ia boleh memilih sholat empat rakaat seperti shalat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya shalat Dhuha ."
Selanjutnya, kata Syaikh Abdul Qadir, ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. "Dengan demikian ia akan mendapatkan keutamaan yang banyak,” ujarnya.
Para ulama berbeda pendapat perihal qadha sholat Id itu sendiri dan perihal cara mengqadhanya. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mendokumentasi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut:
“Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan shalat empat rakaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud ra.
Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha sholat dua rakaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur.
Ulama lain mengatakan, ia cukup shalat dua rekaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunah. Ulama lain mengatakan, jika imam sholat id di mushalla, maka ia sholat Id dua rekaat. Tetapi jika imam sholat di luar mushalla, maka ia sholat id empat rakaat.
Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha shalat id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid)
Selain itu, Ibnu Rusyd juga mencoba mengangkat argumentasi yang dibangun oleh para ulama yang berbeda pendapat perihal shalat Id sendirian dan perihal caranya. Ibnu Rusyd mencoba menguji analogi sejumlah ulama perihal sholat Id yang menjadi landasan logis yang menentukan kedudukan sholat Id.
“Ibnul Mundzir menghikayatkan seperti pandangan Imam As-Syafi’i. Pendapat yang menyatakan sholat id sendirian berjumlah empat rekaat karena menganalogikan sholat Id dengan sholat Jum’at didasarkan pada analogi yang lemah.
Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa sholat Id sendirian berjumlah dua rekaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (adâ’an).
Sementara ulama yang menyatakan bahwa salat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan sholat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti sholat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat. Pasalnya, shalat id bukan gantian dari shalat lain (sebagaimana Jum’at dan zuhur).
Dua pandangan ini yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam As-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali.
Sholat Jum’at merupakan substitusi atau pengganti dari sholat zuhur. Sedangkan sholat Id bukan substitusi dari sholat manapun sehingga bisa dianalogikan antara keduanya (sholat Id dan sholat Jumat) perihal qadhanya?
Dan benar, orang yang luput sholat Jumat bukan melakukan sholat zuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid)
“Seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rakaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat pada salat Idul Fitri dan Idul Adha, dan lima takbir pada rakaat kedua sebelum membaca surat." (HR At-Tirmidzi)
Baca Juga
Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani yang lebih dekat kepada madzhab Hanbali menganjurkan orang yang luput sholat id berjamaah melakukan sholat Id sendiri sebanyak empat rakaat.
Dalam kitab "Al-Guniyah" beliau mengatakan: “Bila luput seluruh rangkaian sholat Id, seseorang dianjurkan mengqadha sholat Id. Ia boleh memilih sholat empat rakaat seperti shalat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya shalat Dhuha ."
Selanjutnya, kata Syaikh Abdul Qadir, ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. "Dengan demikian ia akan mendapatkan keutamaan yang banyak,” ujarnya.
Para ulama berbeda pendapat perihal qadha sholat Id itu sendiri dan perihal cara mengqadhanya. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mendokumentasi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut:
“Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan shalat empat rakaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud ra.
Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha sholat dua rakaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur.
Ulama lain mengatakan, ia cukup shalat dua rekaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunah. Ulama lain mengatakan, jika imam sholat id di mushalla, maka ia sholat Id dua rekaat. Tetapi jika imam sholat di luar mushalla, maka ia sholat id empat rakaat.
Baca Juga
Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha shalat id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid)
Selain itu, Ibnu Rusyd juga mencoba mengangkat argumentasi yang dibangun oleh para ulama yang berbeda pendapat perihal shalat Id sendirian dan perihal caranya. Ibnu Rusyd mencoba menguji analogi sejumlah ulama perihal sholat Id yang menjadi landasan logis yang menentukan kedudukan sholat Id.
“Ibnul Mundzir menghikayatkan seperti pandangan Imam As-Syafi’i. Pendapat yang menyatakan sholat id sendirian berjumlah empat rekaat karena menganalogikan sholat Id dengan sholat Jum’at didasarkan pada analogi yang lemah.
Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa sholat Id sendirian berjumlah dua rekaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (adâ’an).
Sementara ulama yang menyatakan bahwa salat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan sholat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti sholat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat. Pasalnya, shalat id bukan gantian dari shalat lain (sebagaimana Jum’at dan zuhur).
Dua pandangan ini yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam As-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali.
Sholat Jum’at merupakan substitusi atau pengganti dari sholat zuhur. Sedangkan sholat Id bukan substitusi dari sholat manapun sehingga bisa dianalogikan antara keduanya (sholat Id dan sholat Jumat) perihal qadhanya?
Dan benar, orang yang luput sholat Jumat bukan melakukan sholat zuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid)
(mhy)