Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Anjurkan yang Luput Sholat Id Berjamaah, Sholat Sendiri Empat Rakaat
Sabtu, 30 April 2022 - 16:31 WIB
loading...
Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani yang lebih dekat kepada madzhab Hanbali menganjurkan orang yang luput sholat id berjamaah melakukan sholat Id sendiri sebanyak empat rakaat. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Ada beberapa pendapat mengenai sholat id sendiri karena terlambat atau pun sebab lain. Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni, dalam kitabnya "Kifayatul Akhyar"menjelaskan sholat id dikerjakan secara berjamaah dengan sejumlah takbir sunah dan bacaan lantang (jahar) surat Al-Quran.
“Seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rakaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat pada salat Idul Fitri dan Idul Adha, dan lima takbir pada rakaat kedua sebelum membaca surat." (HR At-Tirmidzi)
Baca juga: Niat Sholat Idul Fitri dan Tata Caranya
Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani yang lebih dekat kepada madzhab Hanbali menganjurkan orang yang luput sholat id berjamaah melakukan sholat Id sendiri sebanyak empat rakaat.
Dalam kitab "Al-Guniyah" beliau mengatakan: “Bila luput seluruh rangkaian sholat Id, seseorang dianjurkan mengqadha sholat Id. Ia boleh memilih sholat empat rakaat seperti shalat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya shalat Dhuha ."
Selanjutnya, kata Syaikh Abdul Qadir, ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. "Dengan demikian ia akan mendapatkan keutamaan yang banyak,” ujarnya.
Para ulama berbeda pendapat perihal qadha sholat Id itu sendiri dan perihal cara mengqadhanya. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mendokumentasi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut:
“Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan shalat empat rakaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud ra.
Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha sholat dua rakaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur.
Ulama lain mengatakan, ia cukup shalat dua rekaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunah. Ulama lain mengatakan, jika imam sholat id di mushalla, maka ia sholat Id dua rekaat. Tetapi jika imam sholat di luar mushalla, maka ia sholat id empat rakaat.
“Seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rakaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat pada salat Idul Fitri dan Idul Adha, dan lima takbir pada rakaat kedua sebelum membaca surat." (HR At-Tirmidzi)
Baca juga: Niat Sholat Idul Fitri dan Tata Caranya
Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani yang lebih dekat kepada madzhab Hanbali menganjurkan orang yang luput sholat id berjamaah melakukan sholat Id sendiri sebanyak empat rakaat.
Dalam kitab "Al-Guniyah" beliau mengatakan: “Bila luput seluruh rangkaian sholat Id, seseorang dianjurkan mengqadha sholat Id. Ia boleh memilih sholat empat rakaat seperti shalat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya shalat Dhuha ."
Selanjutnya, kata Syaikh Abdul Qadir, ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. "Dengan demikian ia akan mendapatkan keutamaan yang banyak,” ujarnya.
Para ulama berbeda pendapat perihal qadha sholat Id itu sendiri dan perihal cara mengqadhanya. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mendokumentasi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagai berikut:
“Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan shalat empat rakaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud ra.
Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha sholat dua rakaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur.
Ulama lain mengatakan, ia cukup shalat dua rekaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunah. Ulama lain mengatakan, jika imam sholat id di mushalla, maka ia sholat Id dua rekaat. Tetapi jika imam sholat di luar mushalla, maka ia sholat id empat rakaat.
Lihat Juga :