Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Anjurkan yang Luput Sholat Id Berjamaah, Sholat Sendiri Empat Rakaat
Sabtu, 30 April 2022 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hukum Sholat Idul Fitri Menurut 4 Mazhab
Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha shalat id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid)
Selain itu, Ibnu Rusyd juga mencoba mengangkat argumentasi yang dibangun oleh para ulama yang berbeda pendapat perihal shalat Id sendirian dan perihal caranya. Ibnu Rusyd mencoba menguji analogi sejumlah ulama perihal sholat Id yang menjadi landasan logis yang menentukan kedudukan sholat Id.
“Ibnul Mundzir menghikayatkan seperti pandangan Imam As-Syafi’i. Pendapat yang menyatakan sholat id sendirian berjumlah empat rekaat karena menganalogikan sholat Id dengan sholat Jum’at didasarkan pada analogi yang lemah.
Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa sholat Id sendirian berjumlah dua rekaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (adâ’an).
Sementara ulama yang menyatakan bahwa salat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan sholat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti sholat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat. Pasalnya, shalat id bukan gantian dari shalat lain (sebagaimana Jum’at dan zuhur).
Dua pandangan ini yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam As-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali.
Sholat Jum’at merupakan substitusi atau pengganti dari sholat zuhur. Sedangkan sholat Id bukan substitusi dari sholat manapun sehingga bisa dianalogikan antara keduanya (sholat Id dan sholat Jumat) perihal qadhanya?
Dan benar, orang yang luput sholat Jumat bukan melakukan sholat zuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid)
Baca juga: Keutamaan Sholat Idul Fitri dan 8 Amalan Sunnah Jelang Sholat
Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha shalat id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid)
Selain itu, Ibnu Rusyd juga mencoba mengangkat argumentasi yang dibangun oleh para ulama yang berbeda pendapat perihal shalat Id sendirian dan perihal caranya. Ibnu Rusyd mencoba menguji analogi sejumlah ulama perihal sholat Id yang menjadi landasan logis yang menentukan kedudukan sholat Id.
“Ibnul Mundzir menghikayatkan seperti pandangan Imam As-Syafi’i. Pendapat yang menyatakan sholat id sendirian berjumlah empat rekaat karena menganalogikan sholat Id dengan sholat Jum’at didasarkan pada analogi yang lemah.
Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa sholat Id sendirian berjumlah dua rekaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (adâ’an).
Sementara ulama yang menyatakan bahwa salat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan sholat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti sholat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat. Pasalnya, shalat id bukan gantian dari shalat lain (sebagaimana Jum’at dan zuhur).
Dua pandangan ini yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam As-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali.
Sholat Jum’at merupakan substitusi atau pengganti dari sholat zuhur. Sedangkan sholat Id bukan substitusi dari sholat manapun sehingga bisa dianalogikan antara keduanya (sholat Id dan sholat Jumat) perihal qadhanya?
Dan benar, orang yang luput sholat Jumat bukan melakukan sholat zuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid)
Baca juga: Keutamaan Sholat Idul Fitri dan 8 Amalan Sunnah Jelang Sholat
(mhy)
Lihat Juga :