Mengenal Waktu Tahrim, Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Sholat
loading...
A
A
A
Haram mendirikan shalat ketika langit berwarna kuning tanda bahwa matahari akan tenggelam, hingga matahari benar-benar tenggelam.
Ini adalah tanda shalat Asar akan habis dan sebentar lagi akan masuk waktu shalat Maghrib.
Dalil waktu terlarang mendirikan shalat pada tiga waktu di atas adalah sebuah hadits yang dibawakan oleh ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu.
“Ada tiga waktu di mana Nabi melarang kami untuk mendirikan shalat pada waktu tersebut dan Nabi melarang kami untuk menguburkan jenazah kami. Yaitu ketika matahari terbit sampai jika telah meninggi, ketika seseorang berdiri di bawah posisi matahari di tengah-tengah langit hingga matahari telah tergelincir, ketika matahari miring hendak tenggelam hingga benar-benar telah tenggelam.” (HR. Muslim no. 831)
Imam an-Nawawi mengomentari hadis di atas:
Jika hadis di atas dimaknai dengan tidak boleh mendirikan shalat jenazah pada waktu terlarang, maka sesungguhnya para ulama telah berijmak bolehnya mendirikan shalat jenazah pada waktu terlarang.
Hadis di atas tidak boleh dipahami dengan menyelisihi ijmak.
Namun yang dimaksud adalah tidak boleh sengaja mengakhirkan penguburan jenazah hingga tiba waktu terlarang. Sebagaimana tidak boleh sengaja mengakhirkan shalat Asar hingga matahari telah menguning tanda akan tenggelam. Sebab, mengakhirkan shalat yang seperti itu adalah tanda dari sifat orang-orang munafik. (Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, 6/433)
4. Setelah Shalat Subuh Hingga Matahari Terbit
Waktu untuk mendirikan shalat Subuh itu tidak panjang. Begitu seseorang telah mendirikan shalat Subuh maka dia tidak boleh mendirikan shalat lain hingga matahari terbit, tanda bahwa waktu shalat Subuh telah habis.
Kecuali jika dia memiliki hajat qadha’ shalat Subuh dan ingin menunaikannya setelah waktu shalat Subuh tersebut, maka dia boleh mengerjakan shalat Subuh setelah matahari terbit.
Setelah matahari terbit, berdasarkan waktu terlarang mendirikan shalat nomor pertama, seseorang masih tidak boleh mendirikan shalat hingga matahari setinggi tombak.
5.Setelah Shalat Asar Hingga Matahari Terbenam
Tidak boleh mendirikan shalat setelah mengerjakan shalat Asar hingga matahari tenggelam.
Kecuali untuk kebutuhan qadha’ shalat, maka diperbolehkan. Begitu halnya jika menunggu air untuk berwudu, maka boleh mengerjakan shalat Asar sekalipun langit telah menguning tanda bahwa matahari akan tenggelam.
Larangan ini berlangsung hingga matahari tenggelam. Setelah seseorang mendirikan shalat Asar maka hendaknya dia tidak mendirikan shalat-shalat yang lain.
Dua waktu terlarang mendirikan shalat di atas berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Ini adalah tanda shalat Asar akan habis dan sebentar lagi akan masuk waktu shalat Maghrib.
Dalil waktu terlarang mendirikan shalat pada tiga waktu di atas adalah sebuah hadits yang dibawakan oleh ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu.
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga waktu di mana Nabi melarang kami untuk mendirikan shalat pada waktu tersebut dan Nabi melarang kami untuk menguburkan jenazah kami. Yaitu ketika matahari terbit sampai jika telah meninggi, ketika seseorang berdiri di bawah posisi matahari di tengah-tengah langit hingga matahari telah tergelincir, ketika matahari miring hendak tenggelam hingga benar-benar telah tenggelam.” (HR. Muslim no. 831)
Imam an-Nawawi mengomentari hadis di atas:
Jika hadis di atas dimaknai dengan tidak boleh mendirikan shalat jenazah pada waktu terlarang, maka sesungguhnya para ulama telah berijmak bolehnya mendirikan shalat jenazah pada waktu terlarang.
Hadis di atas tidak boleh dipahami dengan menyelisihi ijmak.
Namun yang dimaksud adalah tidak boleh sengaja mengakhirkan penguburan jenazah hingga tiba waktu terlarang. Sebagaimana tidak boleh sengaja mengakhirkan shalat Asar hingga matahari telah menguning tanda akan tenggelam. Sebab, mengakhirkan shalat yang seperti itu adalah tanda dari sifat orang-orang munafik. (Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi, 6/433)
4. Setelah Shalat Subuh Hingga Matahari Terbit
Waktu untuk mendirikan shalat Subuh itu tidak panjang. Begitu seseorang telah mendirikan shalat Subuh maka dia tidak boleh mendirikan shalat lain hingga matahari terbit, tanda bahwa waktu shalat Subuh telah habis.
Kecuali jika dia memiliki hajat qadha’ shalat Subuh dan ingin menunaikannya setelah waktu shalat Subuh tersebut, maka dia boleh mengerjakan shalat Subuh setelah matahari terbit.
Setelah matahari terbit, berdasarkan waktu terlarang mendirikan shalat nomor pertama, seseorang masih tidak boleh mendirikan shalat hingga matahari setinggi tombak.
5.Setelah Shalat Asar Hingga Matahari Terbenam
Tidak boleh mendirikan shalat setelah mengerjakan shalat Asar hingga matahari tenggelam.
Kecuali untuk kebutuhan qadha’ shalat, maka diperbolehkan. Begitu halnya jika menunggu air untuk berwudu, maka boleh mengerjakan shalat Asar sekalipun langit telah menguning tanda bahwa matahari akan tenggelam.
Larangan ini berlangsung hingga matahari tenggelam. Setelah seseorang mendirikan shalat Asar maka hendaknya dia tidak mendirikan shalat-shalat yang lain.
Dua waktu terlarang mendirikan shalat di atas berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاتَيْنِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ