Bolehkah Membatalkan Sholat Ketika Terjadi Gempa?
loading...
A
A
A
Bolehkah membatalkan sholat ketika terjadi gempa bumi ? Seperti diketahui, Indonesia termasuk salah satu negara yang sering mengalami gempa bumi.
Bagaimana jika gempa bumi terjadi ketika umat muslim melaksanakan sholat? Bolehkah memutus sholat? Mari kita simak penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan berikut.
"Pada dasarnya tidak boleh membatalkan sholat yang sedang berlangsung tanpa alasan syar'i (benar). Tapi, jika terjadi hal yang mengancam nyawa, harta, seperti masjid atau rumah yang terbakar, pencuri di masjid, maka itu 'udzur syar'i, boleh dia batalkan, lalu ulangi setelah aman. Gempa termasuk 'udzur syar'i," kata Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia.
Ustaz Farid menukil Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah:
فالأصل أن المصلي إذا دخل في صلاته يحرم عليه قطعها اختياراً، أما إذا قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر، أو قطعها لإحراز مال يخاف ضياعه، فيجوز له ذلك، وقد يجب في بعض الحالات كإغاثة ملهوف وإنقاذ غريق أو إطفاء حريق، أو قطعها لطفل أو أعمى يقعان في بئر أو نار.
"Pada dasarnya seseorang yang sudah masuk dalam sholat diharamkan memutuskan sholatnya, adapun jika adanya darurat seperti menjaga nyawa dari kebinasaan dan bahaya, atau membatalkan karena khawatir hilangnya harta, maka itu dibolehkan. Bahkan Wajib di sebagian keadaan, seperti saat menolong yang sedang terkena musibah, menyelamatkan yang tenggelam, memadamkan api, atau membatalkan shalat karena untuk menyelamatkan anak kecil atau orang buta yang akan kecebur sumur atau kobaran api." (Fatwa No 26303)
Imam Al-'Izz bin Abdissalam rahimahullah dalam Qawaid Al-Ahkam berkata tentang mendahukan penyelamatan nyawa dibanding sholat:
تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة، والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة.
"Mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam dibanding sholat, karena upaya penyelamatan org yang tenggelam di sisi Allah lebih utama dibanding sholat. Dia memungkinkan dapat dua maslahat, yaitu menyelamatkan nyawa dan bisa mengqadha shalatnya." (Qawa'id Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 1/66)
Wallahu A'lam
Bagaimana jika gempa bumi terjadi ketika umat muslim melaksanakan sholat? Bolehkah memutus sholat? Mari kita simak penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan berikut.
"Pada dasarnya tidak boleh membatalkan sholat yang sedang berlangsung tanpa alasan syar'i (benar). Tapi, jika terjadi hal yang mengancam nyawa, harta, seperti masjid atau rumah yang terbakar, pencuri di masjid, maka itu 'udzur syar'i, boleh dia batalkan, lalu ulangi setelah aman. Gempa termasuk 'udzur syar'i," kata Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia.
Ustaz Farid menukil Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah:
فالأصل أن المصلي إذا دخل في صلاته يحرم عليه قطعها اختياراً، أما إذا قطعها لضرورة كحفظ نفس محترمة من تلف أو ضرر، أو قطعها لإحراز مال يخاف ضياعه، فيجوز له ذلك، وقد يجب في بعض الحالات كإغاثة ملهوف وإنقاذ غريق أو إطفاء حريق، أو قطعها لطفل أو أعمى يقعان في بئر أو نار.
"Pada dasarnya seseorang yang sudah masuk dalam sholat diharamkan memutuskan sholatnya, adapun jika adanya darurat seperti menjaga nyawa dari kebinasaan dan bahaya, atau membatalkan karena khawatir hilangnya harta, maka itu dibolehkan. Bahkan Wajib di sebagian keadaan, seperti saat menolong yang sedang terkena musibah, menyelamatkan yang tenggelam, memadamkan api, atau membatalkan shalat karena untuk menyelamatkan anak kecil atau orang buta yang akan kecebur sumur atau kobaran api." (Fatwa No 26303)
Imam Al-'Izz bin Abdissalam rahimahullah dalam Qawaid Al-Ahkam berkata tentang mendahukan penyelamatan nyawa dibanding sholat:
تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة، والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة.
"Mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam dibanding sholat, karena upaya penyelamatan org yang tenggelam di sisi Allah lebih utama dibanding sholat. Dia memungkinkan dapat dua maslahat, yaitu menyelamatkan nyawa dan bisa mengqadha shalatnya." (Qawa'id Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 1/66)
Wallahu A'lam
(rhs)