Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat

Rabu, 11 Mei 2022 - 23:39 WIB
loading...
Harta yang Wajib Dikeluarkan...
Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi kriteria, maka zakat menjadi kewajibannya. Foto/dok Daarul Quran
A A A
KH Ahmad Kosasih M Ag
Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur'an

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya, zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam. Saking pentingnya, ia termasuk dalam salah satu rukun Islam.

Zakat pun merupakan ibadah yang telah diatur pelaksanaannya dalam Islam. Mengenai zakat, salah satu yang telah diatur oleh Islam misalnya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah memenuhi beberapa kriteria, maka zakat menjadi kewajibannya.

Adapun kriteria harta yang telah wajib dizakati sebagai berikut:
1. Kepemilikan Secara Penuh
Harta yang dimiliki oleh seorang muslim secara penuh wajib dizakati. Namun, apabila piutang pada seseorang yang tidak membayar atau mengingkari janjinya, maka itu tidak dikenakan wajib zakat. Kewajiban zakat akan kembali kepada harta tersebut apabila telah kembali kepada pemiliknya.

2. Harta Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Jika seorang muslim memiliki harta sesuai dengan nisab, atau bahkan lebih dari nisab, maka harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.

3. Harta Telah Dimiliki Selama Satu Tahun (Haul)
Haul adalah hitungan waktu kepemilikan harta seorang muslim. Jumlah waktunya adalah selama 12 bulan Qamariah atau satu tahun. Jika, seorang muslim memiliki harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), maka hartanya dikenakan wajib zakat.

Bentuk Harta yang Wajib Dizakati
Bagi sebagian orang, harta mungkin hanya diartikan sebagai uang saja. Padahal, harta bisa memiliki beragam bentuk. Harta, pada hakikatnya, bukan hanya uang saja, namun juga meliputi barang-barang berharga lainnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), harta merupakan "kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki." Dari sini dapat disimpulankan bahwa harta adalah sesuatu yang memiliki nilai bagi masyarakat.

Setiap harta memiliki hak zakatnya masing-masing. Seperti disinggung di atas, harta tak melulu soal uang. Ada banyak jenis harta di dunia ini. Maka dari itu, zakat harta atau zakat mal bukan hanya diukur melalui uang saja, namun juga melalui bentuk lainnya. Adapun bentuk harta yang wajib dizakati dalam Islam antara lain:
1. Zakat pertanian (biji makanan dan buah-buahan).
2. Zakat perniagaan.
3. Zakat binatang ternak.
4. Zakat perikanan.
5. Zakat emas, perak, uang, logam mulia, dan batu mulia.
6. Zakat piutang.
7. Zakat hasil tambang.
8. Zakat harta rikaz.
9. Zakat surat-surat berharga, saham, dan sukuk.
10. Zakat perusahaan.
11. Zakat investasi properti (perumahan, pabrik, gedung, dan yang sejenisnya.
12. Zakat pendapatan, profesi, dan jasa.
13. Zakat harta warisan, pesangon, dan klaim asuransi.

Itulah kriteria harta yang wajib dizakati beserta dengan bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati pula. Bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat dan hartanya telah memenuhi kriteria di atas, maka muslim tersebut wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Asal Muasal dan Sejarah...
Asal Muasal dan Sejarah Perintah Zakat, Simak Biar Lebih Paham!
Rekomendasi
Lautan Besar Ditemukan...
Lautan Besar Ditemukan Tersembunyi di Bawah Kerak Bumi
Patung Bunda Maria Menangis,...
Patung Bunda Maria Menangis, Ilmuwan Temukan Fakta di Luar Nalar Manusia
Fenomena Alam Tandai...
Fenomena Alam Tandai 2 Peristiwa Penting di Kerajaan Majapahit
Artikel Terkini
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Infografis
Empat Penemuan Besar...
Empat Penemuan Besar yang Disesali oleh Para Penemunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved