Hukum Hutang untuk Umroh, Bolehkah?
Rabu, 01 Juni 2022 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
Buya Yahyapun mengingatkan untuk tak memaksakan kehendak jika tak memiliki uang untukumroh. Apalagi sampai harus berhutang demi bisa pergiumroh.“Tidak usah memaksakan seperti itu, kalau anda nggak punya duit, sholat dhuha pun adalah pahala seperti haji danumroh,” ujar Buya Yahya.
Ulama mazhab Syafi'i, yakni Imam al-Zurqani dalamal-Fath al-Rabbaniberkata : “Baginya tidak wajib meminjam uang untuk melaksanakan haji. Dalam keadaan seperti ini, melaksanakan haji bisa menjadi makruh atau bahkan haram.”
Baca juga: Daripada Sibuk Cari Aib Orang, Ini 4 Langkah Menghitung Aib Diri Sendiri
Bolehkah dengan Cara Kredit?
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimhahullah dalam salah satu kajiannya, mengatakan bahwa seseorang tidak boleh mengambil hutang untuk menunaikan haji atau umrah jika pelunasannya dilakukan dengan cara diambilkan dari gaji bulanan untuk angsuran. 'Menurut pandangan saya, dia tidak perlu berbuat demikian, karena seseorang tidak wajib menunaikan haji jika dia memiliki hutang, apalagi dia sengaja berhutang untuk menunaikan haji.
Sebaiknya, kata Syaikh Utsaimin, jangan berhutang untuk menunaikan haji. Karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya. Karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan dan kasih sayangnya," tegas Syekh Utsaimin.
Ada Jaminan untuk Membayar
Sementara, di sisi lain, ada ulama yang berpendapat berhutang untuk haji atau umrah dihukumi boleh. Dengan catatan pinjamannya tidak riba atau di lembaga syariah.
Ustad Abdul Somad mengatakan, jika seseorang memberi jaminan sesuatu yang dapat digunakan untuk membayar hutangnya untuk haji dan umrah, maka boleh meminjam di lembaga keuangan syariah. "Misalnya, yang meminjam itu punya jaminan jika kebunnya panen, sawahnya panen, dan pinjamnya di bank syariah, maka boleh pinjam," kata ustad yang akrab dipanggil UAS itu dalam salah satu tausiyahnya di youtube.
Sedangkan menurut ulama NU, KH Mahbub Maafi menukil dari kitab kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil, mengatakan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka tidak wajib haji atau umrah. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.
Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah memiliki kemampuan.
Baca juga: 7 Tanda Setan Sedang Merasuki Manusia, Nomor 2 Melalui Makanan
Wallahu 'alam
Ulama mazhab Syafi'i, yakni Imam al-Zurqani dalamal-Fath al-Rabbaniberkata : “Baginya tidak wajib meminjam uang untuk melaksanakan haji. Dalam keadaan seperti ini, melaksanakan haji bisa menjadi makruh atau bahkan haram.”
Baca juga: Daripada Sibuk Cari Aib Orang, Ini 4 Langkah Menghitung Aib Diri Sendiri
Bolehkah dengan Cara Kredit?
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimhahullah dalam salah satu kajiannya, mengatakan bahwa seseorang tidak boleh mengambil hutang untuk menunaikan haji atau umrah jika pelunasannya dilakukan dengan cara diambilkan dari gaji bulanan untuk angsuran. 'Menurut pandangan saya, dia tidak perlu berbuat demikian, karena seseorang tidak wajib menunaikan haji jika dia memiliki hutang, apalagi dia sengaja berhutang untuk menunaikan haji.
Sebaiknya, kata Syaikh Utsaimin, jangan berhutang untuk menunaikan haji. Karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya. Karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan dan kasih sayangnya," tegas Syekh Utsaimin.
Ada Jaminan untuk Membayar
Sementara, di sisi lain, ada ulama yang berpendapat berhutang untuk haji atau umrah dihukumi boleh. Dengan catatan pinjamannya tidak riba atau di lembaga syariah.
Ustad Abdul Somad mengatakan, jika seseorang memberi jaminan sesuatu yang dapat digunakan untuk membayar hutangnya untuk haji dan umrah, maka boleh meminjam di lembaga keuangan syariah. "Misalnya, yang meminjam itu punya jaminan jika kebunnya panen, sawahnya panen, dan pinjamnya di bank syariah, maka boleh pinjam," kata ustad yang akrab dipanggil UAS itu dalam salah satu tausiyahnya di youtube.
Sedangkan menurut ulama NU, KH Mahbub Maafi menukil dari kitab kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil, mengatakan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka tidak wajib haji atau umrah. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.
Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah memiliki kemampuan.
Baca juga: 7 Tanda Setan Sedang Merasuki Manusia, Nomor 2 Melalui Makanan
Wallahu 'alam
(wid)
Lihat Juga :