Hukum Hutang untuk Umroh, Bolehkah?

Rabu, 01 Juni 2022 - 09:56 WIB
loading...
A A A
Buya Yahyapun mengingatkan untuk tak memaksakan kehendak jika tak memiliki uang untukumroh. Apalagi sampai harus berhutang demi bisa pergiumroh.“Tidak usah memaksakan seperti itu, kalau anda nggak punya duit, sholat dhuha pun adalah pahala seperti haji danumroh,” ujar Buya Yahya.

Ulama mazhab Syafi'i, yakni Imam al-Zurqani dalamal-Fath al-Rabbaniberkata : “Baginya tidak wajib meminjam uang untuk melaksanakan haji. Dalam keadaan seperti ini, melaksanakan haji bisa menjadi makruh atau bahkan haram.”

Baca juga: Daripada Sibuk Cari Aib Orang, Ini 4 Langkah Menghitung Aib Diri Sendiri

Bolehkah dengan Cara Kredit?

Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimhahullah dalam salah satu kajiannya, mengatakan bahwa seseorang tidak boleh mengambil hutang untuk menunaikan haji atau umrah jika pelunasannya dilakukan dengan cara diambilkan dari gaji bulanan untuk angsuran. 'Menurut pandangan saya, dia tidak perlu berbuat demikian, karena seseorang tidak wajib menunaikan haji jika dia memiliki hutang, apalagi dia sengaja berhutang untuk menunaikan haji.

Sebaiknya, kata Syaikh Utsaimin, jangan berhutang untuk menunaikan haji. Karena menunaikan haji dalam kondisi tersebut bukan merupakan kewajiban baginya. Karenanya dia seharusnya menerima keringanan Allah, keluasan dan kasih sayangnya," tegas Syekh Utsaimin.

Ada Jaminan untuk Membayar

Sementara, di sisi lain, ada ulama yang berpendapat berhutang untuk haji atau umrah dihukumi boleh. Dengan catatan pinjamannya tidak riba atau di lembaga syariah.

Ustad Abdul Somad mengatakan, jika seseorang memberi jaminan sesuatu yang dapat digunakan untuk membayar hutangnya untuk haji dan umrah, maka boleh meminjam di lembaga keuangan syariah. "Misalnya, yang meminjam itu punya jaminan jika kebunnya panen, sawahnya panen, dan pinjamnya di bank syariah, maka boleh pinjam," kata ustad yang akrab dipanggil UAS itu dalam salah satu tausiyahnya di youtube.

Sedangkan menurut ulama NU, KH Mahbub Maafi menukil dari kitab kitab Mawahib Al Jalil Syarah Al Mukhtashar Al Khalil, mengatakan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka tidak wajib haji atau umrah. Ini adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.

Berbeda ketika orang tersebut mampu membayar utangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu. Karenanya ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah memiliki kemampuan.

Baca juga: 7 Tanda Setan Sedang Merasuki Manusia, Nomor 2 Melalui Makanan

Wallahu 'alam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Rahasia dan Kemuliaan...
Rahasia dan Kemuliaan Ibadah Haji, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Doa dan Amalan agar...
Doa dan Amalan agar Disegerakan Ibadah Umrah dan Haji
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya...
6 Rukun Haji dan Syarat-syaratnya yang Penting Diketahui
Rekomendasi
7 Lapisan Langit, Ternyata...
7 Lapisan Langit, Ternyata Sudah Jelas di Al-Qur'an
Gempa Turki dan Suriah,...
Gempa Turki dan Suriah, UNESCO: Warisan Budaya dan Sejarah Dunia dalam Bahaya
Bumi Semakin Kritis,...
Bumi Semakin Kritis, Turn Down the Heat Demi Cegah Pencairan Es Kutub Utara
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved