Hukum Berutang untuk Menikah, Boleh atau Tidak?
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
1. Menabung dulu dengan menunda nikah
Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah, terlebih jika belum memiliki calon istri, lebih disarankan menabung terlebih dahulu. Dalam kesempatan yang sama, agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, maka aktifkan puasa sunah. Solusi ini yang disarankan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamkepada orang yang belum mampu menikah. Beliau bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung nafkah maka hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena puasa itu menjadi penurun syahwat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Inilah Tanda Orang yang Beruntung Dalam Pandangan Syariat
2. Sederhanakanwalimah
Inti walimah adalah makan-makan, untuk menunjukkan kegembiraan sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hanya tujuan ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya. Namun sayangnya, tradisi masyarakat kita menjadikan walimah sebagai lambang kebanggaan keluarga. Mereka menganggap walimah mewah melambangkan keistimewaan sebuah keluarga. Wajar saja jika tradisi walimah di tempat kita tidak lepas dari sikap mubadzir dan melampaui batas, yang jelas-jelas itu adalah sikap masyarakat jahiliyah. Mereka rela untuk utang demi menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian.
AllahTa’alaberfirman:
“Janganlah kamu berbuat tabdzir (mubadzir). Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara syaitan..” (QS. Al Isra’ 26 – 27).
Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah, terlebih jika belum memiliki calon istri, lebih disarankan menabung terlebih dahulu. Dalam kesempatan yang sama, agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, maka aktifkan puasa sunah. Solusi ini yang disarankan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallamkepada orang yang belum mampu menikah. Beliau bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menanggung nafkah maka hendaknya dia menikah. Siapa yang belum mampu maka dia harus puasa, karena puasa itu menjadi penurun syahwat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Inilah Tanda Orang yang Beruntung Dalam Pandangan Syariat
2. Sederhanakanwalimah
Inti walimah adalah makan-makan, untuk menunjukkan kegembiraan sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hanya tujuan ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya. Namun sayangnya, tradisi masyarakat kita menjadikan walimah sebagai lambang kebanggaan keluarga. Mereka menganggap walimah mewah melambangkan keistimewaan sebuah keluarga. Wajar saja jika tradisi walimah di tempat kita tidak lepas dari sikap mubadzir dan melampaui batas, yang jelas-jelas itu adalah sikap masyarakat jahiliyah. Mereka rela untuk utang demi menampakkan kemewahan dan mendapatkan pujian.
AllahTa’alaberfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Janganlah kamu berbuat tabdzir (mubadzir). Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara syaitan..” (QS. Al Isra’ 26 – 27).
Lihat Juga :