Hukum Berutang untuk Menikah, Boleh atau Tidak?

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB
loading...
A A A
Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang makna tabdzir (mubadzir).
Az-Zajjaj mengatakan: “Tabdzir adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah. Orang jahiliyah menyembelih onta, menghabiskan uangnya karena kesombongan dan cari pujian, kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan harta semata-mata karena mencari wajah Allah dalam hal-hal yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah.”

Hal lain yang perlu direnungkan dalam ayat ini adalah pernyataan“…orang-orang yang suka berbuat tabdzir adalah saudara-saudara setan.” Pernyataan ini menunjukkan celaan yang sangat keras kepada orang yang suka berbuat mubadzir. Keadaannya disamakan dengan setan yang kufur terhadap nikmat, karena menggunakan nikmat tersebut tidak untuk ketaatan kepada Allah.
Untuk itulah, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut hidangan walimah, sebagai hidangan yang buruk. Beliau bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ


“Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah (karena) hanya mengundang orang kaya dan meninggalkan (tidak mengundang) orang miskin.” (HR. Bukhari 5177)

3. Jika terpaksa utang

Jika Anda terpaksa harus utang agar bisa menikah, Anda harus tetap menghindari bank. Sebagai gantinya, Anda bisa berutang ke selain bank atau lembaga riba lainnya. Misalnya berutang ke kerabat yang memiliki kelebihan harta. Perbuatan semacam ini termasuk bentukta’awun(tolong menolong) dalam kebaikan dan taqwa.


Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)