Bolehkah Kurban Sapi Betina? Begini Penjelasannya
Senin, 06 Juni 2022 - 17:59 WIB
loading...
Bolehkah kurban sapi betina? Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadis terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Foto/Ilustrasi: Animal In Islam
A
A
A
Bolehkah kurban sapi betina? Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadis terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban .
Imam An-Nawawi dalam kitabnya berjudul "Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab" menjelaskan jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
“Diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah SAW bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah.
Imam An-Nawawi berpendapat syarat yang diperbolehkan dalam berkurban adalah apabila hewan yang disembelih termasuk binatang ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam hal ini unta dan semua jenisnya, sapi dan semua jenisnya, kambing dan semua jenisnya baik jenis domba atau jenis kacang. Semuanya adalah sama tidak ada bedanya.
Akan tetapi tidak diperbolehkan selain binatang ternak, seperti sapi liar atau banteng dan himar yang liar, yang dalam hal pelarangan ini tidak ada perselisihan ulama. "Sebagaimana tidak ada perselisihan antara jantan dan betina dari semua jenis binatang ternak tersebut, ini menurut kami,” ujar Imam An Nawawi.
Sementara itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga telah menyatakan beberapa jenis hewan kurban, yakni unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Baik berkelamin jantan maupun betina. Sebaliknya ayam, itik, bebek, burung dan ikan tidak diperbolehkan.
Baca juga: Perbedaan Aqiqah dan Qurban Menurut Syariat
Para ulama Al Lajnah Ad Daaimah Lil Ifta’ juga berfatwa tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba kecuali bila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ketujuh atau lebih, baik jantan atau betina keduanya sama, dan dinamakan Jadza’.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya berjudul "Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab" menjelaskan jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
“Diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah SAW bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah.
Imam An-Nawawi berpendapat syarat yang diperbolehkan dalam berkurban adalah apabila hewan yang disembelih termasuk binatang ternak yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam hal ini unta dan semua jenisnya, sapi dan semua jenisnya, kambing dan semua jenisnya baik jenis domba atau jenis kacang. Semuanya adalah sama tidak ada bedanya.
Akan tetapi tidak diperbolehkan selain binatang ternak, seperti sapi liar atau banteng dan himar yang liar, yang dalam hal pelarangan ini tidak ada perselisihan ulama. "Sebagaimana tidak ada perselisihan antara jantan dan betina dari semua jenis binatang ternak tersebut, ini menurut kami,” ujar Imam An Nawawi.
Sementara itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga telah menyatakan beberapa jenis hewan kurban, yakni unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Baik berkelamin jantan maupun betina. Sebaliknya ayam, itik, bebek, burung dan ikan tidak diperbolehkan.
Baca juga: Perbedaan Aqiqah dan Qurban Menurut Syariat
Para ulama Al Lajnah Ad Daaimah Lil Ifta’ juga berfatwa tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba kecuali bila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ketujuh atau lebih, baik jantan atau betina keduanya sama, dan dinamakan Jadza’.
Lihat Juga :