Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina?

Senin, 06 Juni 2022 - 23:25 WIB
loading...
Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina?
Berkurban dengan kambing betina hukumnya boleh. Perbedaan kambing jantan dan kambing betina dapat diketahui dari tanduknya. Kambing jantan biasanya bertanduk sangat besar, tebal atau melengkung. Sedangkan kambing betina berukuran sedang. Foto/Ist
A A A
Bolehkah kurban dengan kambing betina? Mana lebih baik, berkurban dengan hewan jantan atau betina? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Hari Raya Idul Adha.

Perlu diketahui, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad. Namun bagi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, kurban hukumnya wajib dan merupakan kekhususan untuk beliau. Rasulullah SAW tak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga beliau berpulang ke rahmat Allah.

Hal ini berdasarkan pada salah satu Hadis yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Artinya: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At- Tirmidzi)

Kembali ke pertanyaan di atas, bolehkah kurban dengan kambing betina? Sebagian kaum muslim di Indonesia ada yang memilih berkurban dengan seekor kambing di samping ada yang patungan sapi tujuh orang.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan , syariat membolehkan kurban dengan kambing betina. Kurban dengan sapi betina juga tidak masalah sebagaimana hadis berikut:

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: "Kami haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallamkami berkurban denganuntauntuk tujuh orang, danAl-Baqarah (sapibetina) untuk tujuh orang." (HR Muslim No 1318)

Ustaz Farid Nu'man menukil salah satu keterangan dalam Al-Mausu'ah:

( الشرط الأول ) وهو متفق عليه بين المذاهب : أن تكون من الأنعام ، وهي الإبل عرابا كانت أو بخاتي ، والبقرة الأهلية ومنها الجواميس والغنم ضأنا كانت أو معزا ويجزئ من كل ذلك الذكور والإناث

Artinya: "Syarat pertama, dan ini disepakati mazhab-mazhab, bahwa hewan kurban adalah dari golongan hewan ternak. Yaitu unta, sapi peliharaan termasuk jawamis (sejenis banteng), dan juga kambing baik yang benggala atau biasa. Dan semua itu sah baik jantan dan betina." (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 5/81-82)

Keterangan serupa juga pernah dijelaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarḥ al-Muhadzzab. Menurut beliau, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk Aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya: "Dan dibolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda (aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah."

Baca Juga: Bolehkah Kurban Sapi Betina? Begini Penjelasannya
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4680 seconds (0.1#10.140)