Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina?
Senin, 06 Juni 2022 - 23:25 WIB
loading...
Berkurban dengan kambing betina hukumnya boleh. Perbedaan kambing jantan dan kambing betina dapat diketahui dari tanduknya. Kambing jantan biasanya bertanduk sangat besar, tebal atau melengkung. Sedangkan kambing betina berukuran sedang. Foto/Ist
A
A
A
Bolehkah kurban dengan kambing betina? Mana lebih baik, berkurban dengan hewan jantan atau betina? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Hari Raya Idul Adha.
Perlu diketahui, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad. Namun bagi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, kurban hukumnya wajib dan merupakan kekhususan untuk beliau. Rasulullah SAW tak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga beliau berpulang ke rahmat Allah.
Hal ini berdasarkan pada salah satu Hadis yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Artinya: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At- Tirmidzi)
Kembali ke pertanyaan di atas, bolehkah kurban dengan kambing betina? Sebagian kaum muslim di Indonesia ada yang memilih berkurban dengan seekor kambing di samping ada yang patungan sapi tujuh orang.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan , syariat membolehkan kurban dengan kambing betina. Kurban dengan sapi betina juga tidak masalah sebagaimana hadis berikut:
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: "Kami haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallamkami berkurban denganuntauntuk tujuh orang, danAl-Baqarah (sapibetina) untuk tujuh orang." (HR Muslim No 1318)
Ustaz Farid Nu'man menukil salah satu keterangan dalam Al-Mausu'ah:
Perlu diketahui, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad. Namun bagi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, kurban hukumnya wajib dan merupakan kekhususan untuk beliau. Rasulullah SAW tak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga beliau berpulang ke rahmat Allah.
Hal ini berdasarkan pada salah satu Hadis yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Artinya: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At- Tirmidzi)
Kembali ke pertanyaan di atas, bolehkah kurban dengan kambing betina? Sebagian kaum muslim di Indonesia ada yang memilih berkurban dengan seekor kambing di samping ada yang patungan sapi tujuh orang.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan , syariat membolehkan kurban dengan kambing betina. Kurban dengan sapi betina juga tidak masalah sebagaimana hadis berikut:
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: "Kami haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallamkami berkurban denganuntauntuk tujuh orang, danAl-Baqarah (sapibetina) untuk tujuh orang." (HR Muslim No 1318)
Ustaz Farid Nu'man menukil salah satu keterangan dalam Al-Mausu'ah:
Lihat Juga :