Kurban Online Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang membuat berbagai kegiatan dipermudah tak terkecuali dalam hal ibadah. Mendekati Iduladha , umumnya akan banyak pihak yang menyediakan jasa kurban online .Bagaimana syariat Islam memandang hal tersebut?
Hukum kurban online kerap menimbulkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh pendapat sejumlah pihak yang menilai kegiatan ibadah tersebut kurang sempurna karena tidak menyaksikan penyembelihan dan pembagian secara langsung.
Para pengguna jasa kurban online hanya cukup menyumbangkan dana ke pihak terkait untuk nantinya akan dibelikan hewan kurban sembelihan. Hewan tersebut nantinya akan dikelola, mulai dari penyembelihan hingga pembagian.
Dalam hal ini kebanyakan pengguna jasa kurban online memang tidak secara langsung menyaksikan prosesi penyembelihan dan pembagian hewan kurban.
Seperti dilansir laman dompetdhuafa, hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.
Wakalah sendiri merupakan kondisi dimana seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.
Hukum wakalah dalam berkurban ini juga didukung oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi ayat 19. “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Karena tidak semua orang dapat melakukan segala hal dalam satu waktu, membuat layanan kurban online ini sangat membantu bagi mereka yang ingin berkurban, namun tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya.
Sehingga setiap pengguna jasa kurban online ini sama seperti mengirim hewan kurban ke luar daerah atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban pada pihak lain. Selama akadnya jelas, maka hal ini diperbolehkan.
Kontra tentang hukum kurban online ini terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan. Hukum tersebut berkaitan dengan penyembelihan atau menyaksikan penyembelihan secara langsung.
Seseorang yang hendak berkurban memang disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan. Namun dirinya juga harus benar-benar mengerti bagaimana cara menyembelih yang sesuai dengan syariat.
Jika orang yang berkurban kurang menguasainya, maka dibolehkan baginya untuk dilakukan oleh orang lain. Namun, orang tersebut tetap harus menyaksikan sebagai sunnah.
Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan kurbannya. Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu.
Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :
Artinya : "Sesungguhnya salatku, sembelihan ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta." (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).
Namun di tengah polemik tersebut tidaklah membuat hukum kurban online menjadi haram. Karena tidak ada dalil yang melarang terkait perwakilan dalam ibadah berkurban.
Dalam berkurban sendiri, yang dilihat adalah ketaqwaan dan keikhlasan dari orang yang berkurban. Meski tidak menyaksikan dan menyembelih secara langsung, maka hal tersebut tidaklah menjadi dosa.
Allah SWT berfirman :
Hukum kurban online kerap menimbulkan pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh pendapat sejumlah pihak yang menilai kegiatan ibadah tersebut kurang sempurna karena tidak menyaksikan penyembelihan dan pembagian secara langsung.
Para pengguna jasa kurban online hanya cukup menyumbangkan dana ke pihak terkait untuk nantinya akan dibelikan hewan kurban sembelihan. Hewan tersebut nantinya akan dikelola, mulai dari penyembelihan hingga pembagian.
Dalam hal ini kebanyakan pengguna jasa kurban online memang tidak secara langsung menyaksikan prosesi penyembelihan dan pembagian hewan kurban.
Seperti dilansir laman dompetdhuafa, hukum kurban online diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Kurban online dapat dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah.
Wakalah sendiri merupakan kondisi dimana seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.
Hukum wakalah dalam berkurban ini juga didukung oleh firman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi ayat 19. “...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.”
Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Karena tidak semua orang dapat melakukan segala hal dalam satu waktu, membuat layanan kurban online ini sangat membantu bagi mereka yang ingin berkurban, namun tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya.
Sehingga setiap pengguna jasa kurban online ini sama seperti mengirim hewan kurban ke luar daerah atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban pada pihak lain. Selama akadnya jelas, maka hal ini diperbolehkan.
Kontra tentang hukum kurban online ini terletak pada hukum sunnah yang tidak bisa dilakukan. Hukum tersebut berkaitan dengan penyembelihan atau menyaksikan penyembelihan secara langsung.
Seseorang yang hendak berkurban memang disunahkan untuk menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan. Namun dirinya juga harus benar-benar mengerti bagaimana cara menyembelih yang sesuai dengan syariat.
Jika orang yang berkurban kurang menguasainya, maka dibolehkan baginya untuk dilakukan oleh orang lain. Namun, orang tersebut tetap harus menyaksikan sebagai sunnah.
Karena itulah Rasulullah SAW memerintahkan kepada Fatimah, puterinya untuk hadir menyaksikan sembelihan hewan kurbannya. Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu.
Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :
إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين
Artinya : "Sesungguhnya salatku, sembelihan ku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta." (HR. Abu Daud & At-Tirmizi).
Namun di tengah polemik tersebut tidaklah membuat hukum kurban online menjadi haram. Karena tidak ada dalil yang melarang terkait perwakilan dalam ibadah berkurban.
Dalam berkurban sendiri, yang dilihat adalah ketaqwaan dan keikhlasan dari orang yang berkurban. Meski tidak menyaksikan dan menyembelih secara langsung, maka hal tersebut tidaklah menjadi dosa.
Allah SWT berfirman :