Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Memajang Foto di Rumah
loading...
A
A
A
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
"Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis." (HR Ahmad)
Dan Allah menjuluki orang yang membuat lukisan dan gambar sebagai makhluk paling jahat di dunia.
الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
"Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Selain itu juga ada ancaman nanti di akhirat dipaksa meniupkan ruh ke dalam lukisan buatannya. Dan tentunya masih banyak lagi jenis-jenis ancaman yang berat bagi pelakunya.
Ketiga, kehati-hatian. Semua itu larangan dan ancaman yang sudah disebutkan di atas tentu bukan untuk dilupakan atau ditinggalkan, juga sikap kita bukan pura-pura tidak tahu.
Sebagai muslim, di dalam hati kita harus ada rasa takut atas semua ancaman itu, dan khawatir apabila nanti ancaman itu benar-benar dijatuhkan.
Setidaknya, sikap yang paling bijak itu adalah lebih hati-hati dengan segala larangan dan ancaman yang bertubi-tubi. Dan orang yang bersikap hati-hati tidak akan pernah merugi, bahkan dia akan beruntung dan selamat dari segala resiko.
Pendapat Pertengahan
Di antara dua pendapat yang membolehkan secara mutlak dengan yang mengharamkan secara mutlak, ada pendapat pertengahan. Maksudnya, pendapat ini tidak secara ekstrem menghalalkan gambar namun juga tidak secara ekstrim mengharamkannya.
Halal dan haramnya tergantung kriteria dan 'illat yang dilanggar, karena bertentangan dengan syariah. Setidaknya, dalam pandangan mereka, keharaman itu tidak bersifat mutlak, tetapi muqayyad, yaitu bila memang di dalam lukisan itu ada hal-hal yang secara nyata melanggar dan menyalahi ketentuan syariah.
1. Lukisan yang Haram
Keharaman lukisan menurut pendapat pertengahan ini yaitu apabila di dalam lukisan itu terkandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Misalnya, lukisan Allah atau Para Dewa, lukisan objek tertentu yang dianggap sebagai Allah, lukisan Rasulullah SAW, lukisan Nabi Isa (Yesus). Atau lukisan orang berzina, atau adegan tidak senonoh, .
2. Menghalalkan Foto
Para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi memotret itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media. Sedangkan melukis adalah membuat atau menciptakan tiruan dari suatu benda. Jadi, gambar atau foto-foto yang dipajang di rumah itu tidak haram menurut ulama pertengahan ini.
Para ulama mazhab pertengahan secara umum mengharamkan patung yang memenuhi kriteria keharaman. Sedangkan benda-benda yang mirip patung, tetapi tidak sampai memenuhi kriteria patung yang telah ditetapkan, tidak diharamkan.
"Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis." (HR Ahmad)
Dan Allah menjuluki orang yang membuat lukisan dan gambar sebagai makhluk paling jahat di dunia.
الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
"Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Selain itu juga ada ancaman nanti di akhirat dipaksa meniupkan ruh ke dalam lukisan buatannya. Dan tentunya masih banyak lagi jenis-jenis ancaman yang berat bagi pelakunya.
Ketiga, kehati-hatian. Semua itu larangan dan ancaman yang sudah disebutkan di atas tentu bukan untuk dilupakan atau ditinggalkan, juga sikap kita bukan pura-pura tidak tahu.
Sebagai muslim, di dalam hati kita harus ada rasa takut atas semua ancaman itu, dan khawatir apabila nanti ancaman itu benar-benar dijatuhkan.
Setidaknya, sikap yang paling bijak itu adalah lebih hati-hati dengan segala larangan dan ancaman yang bertubi-tubi. Dan orang yang bersikap hati-hati tidak akan pernah merugi, bahkan dia akan beruntung dan selamat dari segala resiko.
Pendapat Pertengahan
Di antara dua pendapat yang membolehkan secara mutlak dengan yang mengharamkan secara mutlak, ada pendapat pertengahan. Maksudnya, pendapat ini tidak secara ekstrem menghalalkan gambar namun juga tidak secara ekstrim mengharamkannya.
Halal dan haramnya tergantung kriteria dan 'illat yang dilanggar, karena bertentangan dengan syariah. Setidaknya, dalam pandangan mereka, keharaman itu tidak bersifat mutlak, tetapi muqayyad, yaitu bila memang di dalam lukisan itu ada hal-hal yang secara nyata melanggar dan menyalahi ketentuan syariah.
1. Lukisan yang Haram
Keharaman lukisan menurut pendapat pertengahan ini yaitu apabila di dalam lukisan itu terkandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Misalnya, lukisan Allah atau Para Dewa, lukisan objek tertentu yang dianggap sebagai Allah, lukisan Rasulullah SAW, lukisan Nabi Isa (Yesus). Atau lukisan orang berzina, atau adegan tidak senonoh, .
2. Menghalalkan Foto
Para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi memotret itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media. Sedangkan melukis adalah membuat atau menciptakan tiruan dari suatu benda. Jadi, gambar atau foto-foto yang dipajang di rumah itu tidak haram menurut ulama pertengahan ini.
Para ulama mazhab pertengahan secara umum mengharamkan patung yang memenuhi kriteria keharaman. Sedangkan benda-benda yang mirip patung, tetapi tidak sampai memenuhi kriteria patung yang telah ditetapkan, tidak diharamkan.
(mhy)