Ini Mengapa Ulama Beda Pendapat tentang Hukum Nikah Misyar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:15 WIB
loading...
Ini Mengapa Ulama Beda...
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar ini. Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Ilustrasi: Ist
A A A
NIKAH misyar adalah pernikahan di mana perempuan tak mendapatkan haknya sebagai istri secara penuh seperti yang diatur saat akad nikah. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar ini. Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan.

Ulama yang membolehkan antara lain karena dianggap bisa menjadi solusi bagi perawan tua yang kaya raya dan tidak butuh biaya dari suami. Juga solusi bagi lelaki miskin yang tak kuat membayar mahar atau mas kawin untuk calon istrinya.

Chomim Tohari dari Islamic Law Marmara University Turkey telah meneliti tentang nikah misyar tersebut. Dalam papernya berjudul "Fatwa Ulama tentang Hukum Islam Nikah Misyar Perspektif Maqqasid Shari'ah", ia menjelaskan bahwa pernikahan misyar adalah model pernikahan yang tidak lazim. Sang istri melepaskan haknya mendapatkan nafkah dari suaminya.

Baca juga: 4 Penyebab Perbedaan Pendapat Ulama dalam Menentukan Hukum Nikah Misyar

"Pernikahan ini berlangsung ketika suami merantau dalam waktu lama dan menikahi wanita di tempat perantauannya," tulis Chomim Tohari.

Para istri yang merelakan haknya itu biasanya adalah wanita-wanita yang mapan secara ekonomi dan hanya memerlukan kebutuhan batiniah dari suaminya. "Pernyataan istri tentang kerelaannya itu disebutkan sebagai syarat dalam akad nikah ," jelasnya.

Chomim Tohari mengatakan fenomena nikah misyar telah banyak dijumpai dalam masyarakat pada masa lalu dan sekarang. Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "Hady al-Islam Fatawi Mu’asirah" (Dar al-Qalam, 1421 H) mengupas masalah ini secara panjang lebar.

Menurutnya, orang-orang Qatar dan orang-orang di Negara Teluk lainnya seringkali bepergian sampai berbulan-bulan. Sebagian dari mereka ada yang kawin dengan wanita-wanita Afrika, Asia dan wanita-wanita kaya di tempat mereka bepergian. Hal itu dilakukan selain untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka juga untuk mempertahankan hidup mereka di perantauan.

Menurutnya, dalam masyarakat perkotaan di negara-negara Barat yang maju yang mana kaum perempuan kebanyakan memiliki karir dan ekonomi yang cukup bahkan berlimpah, sementara jumlah umat Islam berada pada posisi minoritas, pernikahan misyar telah biasa dilakukan oleh masyarakat muslim tersebut.

Baca juga: Beda Pendapat Ulama tentang Adanya Saksi dalam Pernikahan

Biasanya, setelah seorang wanita menjadi janda, kemudian ia kawin lagi dengan seorang laki-laki. Karena sang wanita memiliki rumah dan anak, maka sang suami yang menikahinya secara misyar tersebutlah yang datang ke rumahnya setiap minggu satu atau dua hari.

Sedangkan rumah yang ditempati sang wanita adalah rumah suami pertama yang telah meninggal atau rumahnya sendiri. Dan suami misyar-nya tidak memberikan sesuatu apapun kepada istrinya, baik nafkah maupun tempat tinggal.

Chomim Tohari mengatakan sebagaimana bentuk-bentuk pernikahan sebelumnya, pernikahan seperti inipun juga menimbulkan perdebatan terutama di kalangan ulama kontemporer.

Karena model nikah misyar baru dikenal masa kini, maka para ulama kontemporer berbeda pendapat menghukuminya. "Sebenarnya masalah nikah misyar di Indonesia belum banyak dikaji atau diperbincangkan oleh para ahli hukum Islam," ujarnya.

Terminologi Nikah Misyar

Lalu apa sejatinya terminologi nikah misyar itu? Secara bahasa, menurut Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, misyar artinya pergi atau perjalanan. Kata ini menurut pakar bahasa mengandung pengertian kathrah, yakni terjadi dengan intensitas tinggi.

Nama al-misyar adalah sebuah nama bagi pernikahan, di mana suami pergi ke tempat istrinya, bukan sebaliknya.

Baca juga: Begini Alasan Ulama yang Membolehkan Nikah Misyar

Shaykh Jabir al-Hakami dalam artikelnya berjudul “Al-Misyar: al-Musamma, al-Dawa’i, wa Hukmuhu al-Syar’i” yang dilansir al-Nadwah mengatakan pernikahan ini disebut misyar dikarenakan suamilah yang bertolak menuju tempat istri di waktu-waktu yang terpisah lagi sempit. Ia tidak berlama-lama tinggal bersama istrinya, bahkan seringkali suami tersebut tidak bermalam dan tidak menetap.

Sebagian orang memandang bahwa misyar adalah bahasa ‘amiyyah yang berasal dari orang-orang Badui di sejumlah Negara Arab. Berkaitan dengan hal tersebut, Al-Qardhawi mengakui tidak mengetahui makna misyar (secara pasti).

Menurutnya, kata misyar bukan sebuah kata baku tetapi bentuk ‘amiyyah yang berkembang di sebagian Negara Teluk, dengan pengertian melewati sesuatu tanpa menyempatkan tinggal dalam waktu yang lama.

Shaykh Abd Allah bin Sulayman bin Mani’ dalam “Hukm al-Zawaj”, mengatakan sisi perbedaan pernikahan ini dengan pernikahan umumnya adalah sang istri merelakan lepasnya hak pribadinya dalam pembagian hari dan nafkah. Ia juga merelakan sang suami mengunjungi dirinya di waktu-waktu yang longgar saja, kapan saja, siang atau malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Rekomendasi
Alhazen, Fisikawan Muslim...
Alhazen, Fisikawan Muslim Penemu Ilmu Optik yang Spektakuler
2 Fenomena Alam di Laut...
2 Fenomena Alam di Laut yang Sering Dikaitkan sebagai Tanda Kiamat
Spesies Hewan Abadi...
Spesies Hewan Abadi Ditemukan di Dasar Laut
Artikel Terkini
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved