Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya
loading...
A
A
A
Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:
Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki
= 1.000.000 x 100
= 100.000.000
Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.
= 100.000.000 x 2,5 persen
= 2.500.000
Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40
= 100.000.000 : 40
= 2.500.000
Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.
Wallahu A'lam
Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki
= 1.000.000 x 100
= 100.000.000
Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.
= 100.000.000 x 2,5 persen
= 2.500.000
Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40
= 100.000.000 : 40
= 2.500.000
Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.
Wallahu A'lam
(wid)