Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36 WIB
loading...
A A A
Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:
Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki

= 1.000.000 x 100
= 100.000.000

Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.

= 100.000.000 x 2,5 persen
= 2.500.000

Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40

= 100.000.000 : 40
= 2.500.000

Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2565 seconds (0.1#10.140)