Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36 WIB
loading...
Zakat Emas, Cara dan...
Untuk emas, bila tidak sampai pada nisab dan haulnya atau ketentuannya, maka emas itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab adalah besaran emas (di Indonesia dalam gram). Sedangkan haul adalah ketentuan waktunya. Foto istimewa
A A A
Zakat merupakan ibadah maaliyah (berkaitan dengan harta) Allah wajibkan kepada umat Islam. Di dalamnya adalah termasuk zakat emas. Bagaimanakah ketentuan untuk menunaikan zakat emas ini.

Dalam kitab Fatwa-Fatwa Zakat yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, pembahasan zakat emas dibahas dalam 70 an lebih bab. Sebenarnya, kalau tidak sampai pada nisab dan haulnya atau ketentuannya, maka emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab adalah besaran emas (di Indonesia dalam gram). Sedangkan haul adalah ketentuan waktunya.

Baca juga: Sejarah Dinar dan Dirham, Jadi Tolok Ukur dalam Menentukan Nisab Zakat

Besaran nisab yang disebutkan adalah sebesar 20 dinar atau 20 mitsqaluntuk emas. Atau hal tersebut setara dengan sekitar 85 gram berat emas. Dari sahabat Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu,Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.”(HR. Abu Dawud).

Asy-Syafi’i Rahimahullahmenyatakan bahwa tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuannya bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 Dinar atau 20mitsqal itu.Apabila emas itu mencapai 20dinar atau mitsqal,maka ada kewajiban zakat padanya.

Menghitung nisab emas :

1mitsqal= 4,25 gram emas
Maka : 20mitsqal= 20 x 4,25 = 85 gram emas.

Barang siapa mempunyai emas seberat 85 gram maka dia wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya adalah soal haul (waktunya). Hitungan haul dimulai dari awal tercapainya harta ke batas nisab lalu ditunggu sampai genap satu tahun dalam kalender Hijriyah.

Haul dan nisab adalah syarat wajib untuk mengeluarkan zakat menurut kesepakatan para ulama. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengenal 4 Rukun Zakat...
Mengenal 4 Rukun Zakat Fitrah, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bayar Zakat Fitrah Lebih...
Bayar Zakat Fitrah Lebih Baik dengan Beras atau Uang? Begini Penjelasan 4 Mazhab
Kaji Fikih Zakat, Baznas...
Kaji Fikih Zakat, Baznas Teliti Kitab Syekh Nawawi Majene
Tata Cara Bayar Zakat...
Tata Cara Bayar Zakat Online, Simak Ya!
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Mengapa Zakat Fitrah...
Mengapa Zakat Fitrah Diwajibkan dalam Islam?
Rekomendasi
Mengapa Salju Berwarna...
Mengapa Salju Berwarna Putih tapi Air Tampak Jernih?
Dikira Punah, Jari Zombie...
Dikira Punah, Jari Zombie Ditemukan Bertahan di Australia
Suara Menyeramkan di...
Suara Menyeramkan di Palung Mariana Ternyata Berasal dari Mahkluk Ini
Artikel Terkini
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved