Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contoh Perhitungannya

Rabu, 22 Juni 2022 - 10:05 WIB
loading...
Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contoh Perhitungannya
Sektor pertanian termasuk salah satu katagori hasil usaha yang wajib dizakati, yang cara perhitungannya sudah ditentukan oleh syariat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Pertanian termasuk salah satu katagori hasil usaha yang wajib ditunaikan zakat -nya. Bagaimana cara menghitung zakat pertanian ini dan apa dalil yang menguatkannya? Salah satu dalil tentang adanya zakat pertanian , tercantum dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, di surat Al Baqarah ayat 267.

Allah Ta'ala Berfirman :

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ


“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."(QS. Al-Baqarah: 267)



Ayat tersebut menjadi dalil yang menguatkan tentang zakat tanaman (termasuk buah-buah ). Sebab hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat dari hasil yang dikeluarkan dari bumi.

Allah Ta'ala berfirman :

وَهُوَ الَّذِىۡۤ اَنۡشَاَ جَنّٰتٍ مَّعۡرُوۡشٰتٍ وَّغَيۡرَ مَعۡرُوۡشٰتٍ وَّالنَّخۡلَ وَالزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيۡتُوۡنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيۡرَ مُتَشَابِهٍ ‌ؕ كُلُوۡا مِنۡ ثَمَرِهٖۤ اِذَاۤ اَثۡمَرَ وَاٰتُوۡا حَقَّهٗ يَوۡمَ حَصَادِهٖ‌ ‌ۖ وَلَا تُسۡرِفُوۡا‌ ؕ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ


"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)

Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :

“Tanaman yang diairi dengan air hujan dan mata air atau dengan pengisapan air dari tanah (tumbuh sendiri), maka besaran zakatnya sepersepuluh (dari hasil panennya), sedangkan tanaman yang diairi dengan menggunakan unta (hewan) pengangkut air (dengan biaya produksi), maka besaran zakatnya seperduapuluh (dari hasil panennya).”([HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain :

“Tanaman yang diairi dengan air hujan, sungai, dan dengan mata air atau berupa tumbuhan ba’l (tumbuhan yang akarnya langsung menyerap air) maka besaran zakatnya sepersepuluh (dari hasil panennya), sedangkan tanaman yang diairi dengan sapi atau unta, maka besaran zakatnya seperduapuluh (dari hasil panennya).”(HR. Abu Dawud).

Zakat juga mempunyai hitungan nisab, yaitu sha' atau sejumlah kilogram dari hasil bumi yang dipanen. Dalam kitab fatwa-farwa zakat yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utaaimin, pernah ditanya tentang hal ini.

Syaikh Utsaimin ditanya, berapa nilai satu (1) wasaq dalam ukuran kilogram atau sha'. Syaikh Utsaimin menjawab berdasarkan sabda Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa :

“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)

Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kilogram gabah atau 520 lebih kilogram beras.

Waktu pengeluaran zakatnya yaitu ketika panen. Sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi:

“..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An’âm : 141).

Sedangkan Ustad Firanda Andirja menjelaskan bahwa ada 4 jenis tumbuhan yang disepakati akan kewajiban zakatnya oleh para ulama, yaitu: Gandumsya’ir, Gandumburr/hinthah, Kurma kering (tamr), dan Kismis (zabib).

Berdasarkan hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu dan Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu ketika Rasulullah mengutus mereka ke negeri Yaman :

“Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari 4 jenis ini: gandum (sya’ir), gandum (hinthah), kismis, dan kurma kering.”(HR. Baehaqi).



Jika merujuk pada keterangan Badan Amil Zakat Nasional bahwa hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia dan menjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.

Kadar zakat pertanian adalah sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.

Hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam :“Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%”

Syaratnya adalah hendaklah hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5wasaqyang setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras. Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

Contoh Perhitungan Zakat Pertanian:

Pertama, seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan+2.5ton gabah (padi). Biaya yang dia keluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?

Maka persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5 persen. Perrhitungannya adalah

Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg
Biaya perawatan senilai = 100 kg
Netto = 2.400 kag
Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg

Kedua, seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg, berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?

Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 persen. Perhitungannya adalah

Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg
Ongkos perawatan = 50 kg
Bersih = 2.450 kg
Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6372 seconds (0.1#10.140)