Syarat Wajib Haji yang Perlu Diketahui

Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:24 WIB
loading...
A A A
Syarat Haji ini secara khusus disebutkan dalam firman Allah ta'ala, yang artinya; "Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97).

Mampu yang dimaksud dalam syarat haji ini adalah mampu membayar biaya perjalanan haji pulang dan pergi, mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan, mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada), dan mampu secara fisik dan ilmu manasik.

Sedang untuk badal Haji, ada syarat tambahan yang akan melakukan badal Haji ini yaitu berbadan sehat, ada kendaraan, aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya, dan memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya.

Sebagai catatan, badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, sehingga pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.

Setelah ketentuan-ketentuan itu dipenuhi maka kita doakan agar orang yang berhaji semoga diterima amal ibadahnya oleh Allah dan semoga mendapat keutamaan haji.

Salah satu keutamaan haji telah disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa haji adalah sebagai sebab masuknya surga dan dihapusnya dosa.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, menegaskan :

“Umrah ke umrah sebagai penghapus dosa di antara keduanya. Dan tidak ada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga.” ( HR. Bukhari-Muslim).



Wallahu'alam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)