Nama-nama Pakaian Kaum Muslimah di Zaman Nabi SAW

Selasa, 05 Juli 2022 - 09:05 WIB
loading...
A A A
3. Tidak mengubah karunia Allah
Mengenakan celak mata atau pewarna bibir merupakan cara berdandan istri Nabi yang diperbolehkan, akan tetapi tidak dapat lebih jauh dari itu.

4. Tidak memperlihatkan bentuk rambut
Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad mengatakan Allah tidak menyukai perempuan yang melaknat rambutnya, dan hal itu termasuk kepada menggunakan sambung rambut dan menyanggul rambutnya tinggi – tinggi sehingga tampak bentuknya dibalik jilbab. Mengenai menyanggul rambut, dalam hadis disebut dengan menyerupai punuk unta, sehingga jelas bahwa rambut yang disanggul tinggi tidaklah diterima.

5. Tidak berlebihan dalam menghias diri

6. Menggunakan wewangian secukupnya
Ada salah satu hadis yang menyatakan bahwa wewangian untuk wanita haruslah yang berwarna mencolok namun tidak berbau menyengat. Dengan kata lain, wanita diizinkan untuk menggunakan wewangian namun tidak boleh beraroma yang terlalu harum. Aisyah dikisahkan selalu mengenakan wewangian ketika menyambut Rasulullah namun hanya wewangian yang disukai oleh Nabi dan tidak pernah menggunakan wewangian yang baunya tidak disukai Rasul.

7. Tidak menggunakan pakaian mahal
Pakaian Aisyah dikatakan berharga murah bahkan ia konon lebih suka menambal atau membalik pakaiannya jika ada yang rusak.

8. Berdandan dalam waktu singkat
Wanita muslim sangat dianjurkan untuk berdandan dan berhias untuk menyenangkan suaminya, namun tidak dianjurkan untuk menujukan dandanan tersebut bagi orang lain.

9. Peralatan hias yang halal
Para istri Nabi sangat memperhatikan peralatan yang digunakan untuk berdandan agar tidak menghalangi air wudhu.

10. Tidak berdandan serupa dengan pria
Pada zaman dulu, cara berdandan istri Nabi tidak ada yang menyerupai kaum pria. Mereka tidak ada yang menggunakan celana panjang, mencukur rambut seperti model rambut pria, menggunakan pakaian yang ditujukan untuk kaum pria, dan lain sebagainya.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)