Syarat Ketat Bagi Panitia Idul Adha yang Mengambil Upah Kurban
Kamis, 07 Juli 2022 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan ulama, bahwa ibadah kurban memang harus hati hati dalam pelaksanaannya. Sebab, dalam kitab Ahkamul Udhiyyah wadz Dzakah, disebutkan ibadah kurban ini juga ada dalam syariat umat-umat terdahulu.
Allah Ta'ala berfirman :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahiimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj : 34).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Ahkamul Udhiyyah wadz Dzakah mengatakan bahwa ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah qurban adalah bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang disyariatkan di semua millah pada setiap ummat.
Para ulama berpendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib bagi setiap orang yang mampu, dan sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushala kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Baca juga: Membaca Al-Qur'an Tanpa Mengetahui Artinya, Masihkah Dapat Pahala?
Wallahu A'lam
Allah Ta'ala berfirman :
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلۡنَا مَنۡسَكًا لِّيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ؕ فَاِلٰهُكُمۡ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسۡلِمُوۡا ؕ وَبَشِّرِ الۡمُخۡبِتِيۡنَ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahiimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj : 34).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Ahkamul Udhiyyah wadz Dzakah mengatakan bahwa ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah qurban adalah bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang disyariatkan di semua millah pada setiap ummat.
Para ulama berpendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib bagi setiap orang yang mampu, dan sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushala kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Baca juga: Membaca Al-Qur'an Tanpa Mengetahui Artinya, Masihkah Dapat Pahala?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :