Syarat Ketat Bagi Panitia Idul Adha yang Mengambil Upah Kurban
Kamis, 07 Juli 2022 - 08:49 WIB
loading...
Panitia boleh meminta upah dari pemilik hewan atas jasanya menangani hewan kurban. Karena panitia adalah berstatus wakil atau yang mewakili pemilik kurban. Foto ilustrasi/dok SINDOnews
A
A
A
Panitia boleh meminta upah dari pemilik hewan atas jasanya menangani hewan kurban . Karena panitia adalah berstatus wakil atau yang mewakili pemilik kurban . Dalam Islam, wakil boleh mendapatkan upah untuk tugas yang diwakilkan kepadanya (wakalah bil ujrah).
Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni :
1. Upah untuk panitia, tidak boleh diambilkan dari hasil kurban.
Jika upahnya diambilkan dari hasil kurban, berarti sohibul kurban (yang berkurban) mendapatkan sebagian manfaat berupa keuntungan secara finansial. Dan ini tidak diperbolehkan.
Baca juga: Pahala Kurban : Sebanyak Bulu Hewan yang Dikurbankan
Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhumengatakan :
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, upah diberikan dari uang pribadi sohibul kurban, di luar harga hewan kurban.
2. Upah nilainya harus tertentu, jelas di depan
Misal, untuk pengelolaan seekor kambing upahnya 100 ribu. Maka insya Allah praktik di masyarakat kita benar.
Hanya bagian ini yang menjadi hak panitia. Karena itu, mereka tidak boleh meminta jatah daging khusus sebagai tambahan upah. Tidak ada istilah jatah amil, karena panitia bukan amil.
Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni :
1. Upah untuk panitia, tidak boleh diambilkan dari hasil kurban.
Jika upahnya diambilkan dari hasil kurban, berarti sohibul kurban (yang berkurban) mendapatkan sebagian manfaat berupa keuntungan secara finansial. Dan ini tidak diperbolehkan.
Baca juga: Pahala Kurban : Sebanyak Bulu Hewan yang Dikurbankan
Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhumengatakan :
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, upah diberikan dari uang pribadi sohibul kurban, di luar harga hewan kurban.
2. Upah nilainya harus tertentu, jelas di depan
Misal, untuk pengelolaan seekor kambing upahnya 100 ribu. Maka insya Allah praktik di masyarakat kita benar.
Hanya bagian ini yang menjadi hak panitia. Karena itu, mereka tidak boleh meminta jatah daging khusus sebagai tambahan upah. Tidak ada istilah jatah amil, karena panitia bukan amil.
Lihat Juga :