Syarat Ketat Bagi Panitia Idul Adha yang Mengambil Upah Kurban

Kamis, 07 Juli 2022 - 08:49 WIB
loading...
Syarat Ketat Bagi Panitia...
Panitia boleh meminta upah dari pemilik hewan atas jasanya menangani hewan kurban. Karena panitia adalah berstatus wakil atau yang mewakili pemilik kurban. Foto ilustrasi/dok SINDOnews
A A A
Panitia boleh meminta upah dari pemilik hewan atas jasanya menangani hewan kurban . Karena panitia adalah berstatus wakil atau yang mewakili pemilik kurban . Dalam Islam, wakil boleh mendapatkan upah untuk tugas yang diwakilkan kepadanya (wakalah bil ujrah).

Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni :

1. Upah untuk panitia, tidak boleh diambilkan dari hasil kurban.

Jika upahnya diambilkan dari hasil kurban, berarti sohibul kurban (yang berkurban) mendapatkan sebagian manfaat berupa keuntungan secara finansial. Dan ini tidak diperbolehkan.

Baca juga: Pahala Kurban : Sebanyak Bulu Hewan yang Dikurbankan

Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhumengatakan :

Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkanku untuk menangani onta kurbannya, mensedekahkan dagingnya, kulitnya, dan asesoris onta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, upah diberikan dari uang pribadi sohibul kurban, di luar harga hewan kurban.

2. Upah nilainya harus tertentu, jelas di depan

Misal, untuk pengelolaan seekor kambing upahnya 100 ribu. Maka insya Allah praktik di masyarakat kita benar.
Hanya bagian ini yang menjadi hak panitia. Karena itu, mereka tidak boleh meminta jatah daging khusus sebagai tambahan upah. Tidak ada istilah jatah amil, karena panitia bukan amil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Refleksi Kurban, Memangkas...
Refleksi Kurban, Memangkas Pemikiran Egosentris dan Sektarian
Ini Batas Waktu Penyembelihan...
Ini Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban, Catat Ya!
2 Syarat Utama yang...
2 Syarat Utama yang Wajib Diketahui Panitia Kurban
Rekomendasi
Lautan Besar Ditemukan...
Lautan Besar Ditemukan Tersembunyi di Bawah Kerak Bumi
Penemuan Pintu Besar...
Penemuan Pintu Besar di Pegunungan Kazakhstan Dikaitkan dengan Alien
Kisah Gajah Mada dan...
Kisah Gajah Mada dan Kelahiran Hayam Wuruk, Ditandai Gempa dan Gunung Kelud Meletus
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved