Hukum Hewan Kurban Dipotong sebelum Sholat Idul Adha

Rabu, 13 Juli 2022 - 16:33 WIB
loading...
Hukum Hewan Kurban Dipotong...
Hukum hewan kurban dipotong sebelum sholat Idul Adha adalah tidak sah dan dinilai sebagai sembelihan bukan kurban. Foto/Ilustrasi: animal in islam
A A A
Hukum hewan kurban dipotong sebelum sholat Idul Adha adalah tidak sah dan dinilai sebagai sembelihan bukan kurban. Jadi tidak memiliki nilai pahala ibadah kurban .

Hal ini disebutkan dalam kitab "Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah" dengan dalil sejumlah hadis.

عَنْ جُنْدَب أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ النَّحْرِ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

Dari Jundab, ia menyaksikan Nabi SAW pada hari Idul Adha melaksanakan sholat, lalu beliau berkhutbah dan bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, maka hendaklah dia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban

Dalam hadis lain disebutkan, sembelihan hewan kurban hendaknya dilakukan setelah sholat Idul Adha dilaksanakan. Jika disembelih sebelum itu, maka hukumnya tidak sah dan dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban lain. Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa Nabi SAW bersabda;

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ.

“Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum sholat Idul Adha, maka dia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah sholat Idul Adha, maka dia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin.”

Juga disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, Nabi SAW bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ

“Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum sholat Idul Adha, maka hendaknya dia mengulanginya kembali.”

Melalui beberapa hadis di atas, para ulama sepakat bahwa hewan kurban yang disembelih sebelum salat Idul Adha dilaksanakan, maka hukumnya tidak sah dan dianjurkan menyembelih hewan kurban yang lain jika kurbannya adalah kurban tathawwu’ atau sunah. Namun jika kurbannya adalah kurban wajib, maka wajib berkurban kembali dengan hewan kurban yang berbeda.

Baca juga: Idul Adha: Syarat Sah Hewan Kurban dan Waktu Penyembelihan

Syarat Sah
Syarat-syarat sahnya hewan kurban yang disembelih selain harus sempurna dan lengkap sifat-sifatnya dan sehat, juga hewan tersebut harus disembelih pada waktu-waktu tertentu.

Menurut Hanafiyah , penyembelihan hewan kurban dilakukan pada malam hari (selama dua malam), yaitu malam tanggal 11 (malam kedua) dan 12 Zulhijah (malam ketiga), tidak boleh pada malam Hari Raya Idul Adha dan malam ke-14.

Malikiyah menambahkan dua syarat lagi, yaitu yang sembelih haruslah muslim, dan harga 1 hewan sembelihan itu bukanlah harga patungan.

Syarat-syarat bagi orang yang diperintahkan untuk berkurban adalah muslim (bukan kafir). Kedua, orang merdeka (bukan budak). Ketiga, balig (bukan di bawah umur). Keempat, berakal (waras). Kelima, muqim (tinggal, bukan musafir), dan keenam, mampu.

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai sembelihan kurban bagi seseorang yang belum baligh. Abu Hanifah berpendapat, wajib hukumnya berkurban. Malikiyah, sunat berkurban, sedangkan Syafi’iyyah dan Hanbali, tidak sunat.

Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Rekor! Adahi Bagikan...
Rekor! Adahi Bagikan 600 Juta Porsi Daging Dam Haji ke 25 Negara Islam
Aksi Sosial Iduladha,...
Aksi Sosial Iduladha, PB PMII Bagikan 1.000 Paket Daging Kurban
Merinding! Inilah Peristiwa...
Merinding! Inilah Peristiwa Penyembelihan Kurban Terdahsyat Kelak
Panduan Fikih: Bolehkah...
Panduan Fikih: Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Catat! Rentang Waktu...
Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Salat di Masjid DPR,...
Salat di Masjid DPR, Puan Harap Iduladha 2026 Jadi Momen Rajut Kepedulian Sosial
Rekomendasi
Ironi Para Ilmuwan Hebat...
Ironi Para Ilmuwan Hebat yang Tak Pernah Memenangkan Nobel
Temuan Fosil Raksasa...
Temuan Fosil Raksasa Misterius Setinggi 8 Meter yang Tak BIsa Dibantah
Dunia Bawah Laut Purba...
Dunia Bawah Laut Purba Jadi Kunci Bukti Peradaban Kuno
Artikel Terkini
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Di Hari Asyura, Nabi Idris AS Diangkat ke Langit
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Sakral bagi Syiah? Jejak Berdarah Tragedi Karbala
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Infografis
Tips Olah Daging Kurban...
Tips Olah Daging Kurban Idul Adha Agar Empuk Dan Lembut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved