Zakir Naik Jawab Mengapa Non Muslim Dilarang Memasuki Kota Mekkah dan Madinah

Minggu, 24 Juli 2022 - 14:32 WIB
loading...
Zakir Naik Jawab Mengapa...
Dr Zakir Naik menjawab pertanyaan seorang non muslim perihal larangan masuk dua Kota Suci. Foto/Ilustrasi: zakirnaik.com
A A A
Ulah wartawan Channel 13 Israel yang beragama Yahudi , Gil Tamari, memasuki Kota Mekkah mengapungkan kembali pertanyaan, mengapa non muslim tidak boleh memasuki Kota Mekkah dan Madinah .

Dalam buku "Dr. Zakir Naik Mengguncang Dunia" karya Rizem Aizid telah diungkap persoalan ini dalam sebuah tanya jawab antara Dr Zakir Naik dengan salah seorang non muslim dalam sebuah sesi ceramahnya.

“Mengapa umat non muslim tidak diizinkan berada di kota suci Mekkah dan Madinah?” tanya ada seorang non muslim yang hadir dalam acara tersebut.



“Benar bahwa non muslim tidak boleh di Mekkah dan Madinah, secara hukum. Poin-poin berikut akan menjadi alasan yang masuk akal di balik larangan tersebut," ujar Zakir Naik memulai menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, katanya, tidak semua rakyat (India) boleh berada di kawasan Kanton. "Saya seorang warga India, tetapi saya tidak diizinkan untuk memasuki kawasan terlarang seperti Kanton," katanya. Kanton adalah kawasan markas militer permanen di India.

Di semua negara, kata Zakir Naik lagi, pasti ada beberapa kawasan tertentu di mana rakyat biasa dari negara tersebut tidak bisa masuk ke dalamnya. Hanya warga yang terdaftar di jajaran kemiliteran atau mereka yang berhubungan dengan urusan pertahanan negara tersebut yang boleh di kawasan Kanton.

"Islam adalah agama yang universal bagi seluruh dunia dan seluruh manusia. Kawasan Kanton-nya Islam adalah dua kota suci: Mekkah dan Madinah. Di sini, hanya mereka yang beriman kepada Islam dan terlibat di dalam upaya mempertahankan Islam, yaitu umat Islam, yang boleh memasuki keduanya," tuturnya.

Sudah lumrah bagi orang biasa untuk menentang larangan memasuki kawasan Kanton, ujar Zakir Naik, pun demikian, tidak pantas bagi nonmuslim untuk menentang aturan larangan nonmuslim memasuki Mekkah dan Madinah.



Kedua, ujar Zakir Naik lagi, perlu visa bagi warga asing yang akan masuk ke Mekkah dan Madinah. Aturan ini berlaku di seluruh negara di dunia bahwa:

1. Setiap kali seseorang melakukan perjalanan ke negara asing, ia harus pertama-tama membuat visa atau izin memasuki negara tersebut. Setiap negara punya peraturan, regulasi, dan syarat-syarat untuk mengeluarkan visa. Jika syarat-syarat itu gagal terpenuhi, mereka tidak akan mengeluarkan visa.

2. Salah satu negara yang paling ketat dalam urusan visa adalah Amerika Serikat, apalagi visa untuk penduduk negara ketiga. Mereka menerapkan beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh visa.

3. Ketika mengunjungi Singapura, di formulir imigrasinya disebutkan bahwa ada hukuman mati untuk penyelundup narkoba. Jika ingin mengunjungi Singapura, maka harus mematuhi peraturan mereka.

"Saya tidak boleh mengatakan bahwa hukuman mati (untuk penyelundup narkoba) adalah hukuman yang sadis. Saya baru akan diizinkan memasuki negara tersebut kalau saya menyetujui syarat dan ketentuan mereka," ujarnya.

4. Syarat utama yang diperlukan untuk setiap umat manusia agar bisa memasuki Mekkah dan Madinah adalah mengucapkan di lisan mereka, “Laa ilaaha illailaah muhammadur rasuulullaah' (Tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan-Nya).”

Mekkah merupakan salah satu kota suci bagi umat Islam. Di Mekkah, terdapat kiblat umat Islam yang disebut Kakbah. Di Mekkah pula, masjid paling utama dalam Islam berada, yaitu Masjidil Haram. Dan, Mekkah adalah tempat seluruh umat muslim menunaikan ibadah haji.

Kota suci umat Islam yang kedua adalah Madinah. Di Madinah, juga terdapat masjid yang utama bagi umat Islam, yaitu Masjid Nabawi. Dan, Madinah pula adalah tempat tujuan ibadah haji setelah Mekkah.

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)