Suami yang Menyuapi Istri Saat Makan, Diganjar Sama dengan Pahala Sedekah
Rabu, 10 Agustus 2022 - 17:54 WIB
loading...
Suami yang selalu istiqamah menyuapi istri saat makan, akan mendapat ganjaran pahala yang sama dengan besarnya pahala sedekah. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Menyuapi istri saat makan, ternyata amalan bagi suami yang akan diganjar pahala luar biasa dari Allah Ta'ala. Amalan ringan ini sangat mudah dilakukan, namun sayangnya jarang sekali diamalkan, bahkan cenderung diabaikan. Padahal jika dilakukan dengan istiqamah, akan ada pahala untuk para suami dan rezekipun datang berlimpah.
Dalil yang menjelaskannya, terdapat dalam kitab Shahih Bukhari. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqash yang menjelaskan bahwa nafkah yang diberikan suami kepada istri dengan semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT, pasti akan diberi ganjaran pahala. Bahkan menyuapi istri pun oleh Allah dinilai sebagai pahala.
Baca juga: Jaminan Pahala Besar bagi Orang Tua dalam Mendidik Anak Perempuan
Berikut redaksi hadisnya:
“Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“ (Shahih Bukhari)
Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,
“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”(HR Muslim)
Disertai Niat Karena Allah
Dinukil dari tulisan Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah dijelaskan bahwa Al-Muhallab rahimahullah berkata,
“Nafkah untuk keluarga hukumnya wajib dengan ijma’ (kesepakatan ulama). Adapun Penetap Syariat (yakni Allah subhanahu wa ta’ala, –red) menamakannya dengan sedekah hanyalah dikarenakan kekhawatiran adanya sangkaan bahwa mereka tidak akan diberi pahala atas kewajiban yang mereka tunaikan. Mereka telah mengetahui pahala sedekah, maka Penetap Syariat mengenalkan kepada mereka bahwa nafkah/infak yang mereka keluarkan (untuk keluarga) adalah sedekah mereka sehingga mereka tidak mengeluarkan sedekah itu kepada selain keluarga, kecuali setelah mereka mencukupi keluarga mereka. Penamaan infak ini dengan sedekah adalah demi mendorong mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib (yaitu memberi nafkah kepada keluarga) daripada sedekah yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/600)
Namun tentunya nafkah itu barulah bernilai sedekah bila dibarengi dengan niat karena Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana ditunjukkan dalam hadis Sa’ad di atas.
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata ketika menerangkan hadits Abu Mas’ud al-Anshari radhiallahu ‘anhu, “Hadis ini menerangkan bahwa yang dimaukan dengan sedekah dan nafkah secara mutlak dalam hadits-hadits yang ada adalah bila orang yang mengeluarkannya itu ihtisab, maknanya ia menginginkan wajah Allah subhanahu wa ta’ala dengan nafkah tersebut. Bila seseorang memberikan nafkah dalam keadaan lupa atau kacau pikirannya, tidaklah ia mendapatkan nilai sedekah seperti yang dinyatakan dalam hadis ini, namun yang masuk dalam hadits ini hanyalah bila seseorang itu muhtasib (mengharapkan pahala), ia ingat kewajibannya untuk memberikan infak kepada istri, anak-anaknya, budaknya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi selain mereka….” (Syarah Shahih Muslim, 7/88—89)
Dalil yang menjelaskannya, terdapat dalam kitab Shahih Bukhari. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqash yang menjelaskan bahwa nafkah yang diberikan suami kepada istri dengan semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT, pasti akan diberi ganjaran pahala. Bahkan menyuapi istri pun oleh Allah dinilai sebagai pahala.
Baca juga: Jaminan Pahala Besar bagi Orang Tua dalam Mendidik Anak Perempuan
Berikut redaksi hadisnya:
نْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ، قَالَ صلى الله عليه وسلم : إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ، إِلا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فَمِ امْرَأَتِكَ
“Dan sesungguhnya jika engkau memberikan nafkah, maka hal itu adalah sedekah, hingga suapan nasi yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.“ (Shahih Bukhari)
Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,
وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ
“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”(HR Muslim)
Disertai Niat Karena Allah
Dinukil dari tulisan Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah dijelaskan bahwa Al-Muhallab rahimahullah berkata,
“Nafkah untuk keluarga hukumnya wajib dengan ijma’ (kesepakatan ulama). Adapun Penetap Syariat (yakni Allah subhanahu wa ta’ala, –red) menamakannya dengan sedekah hanyalah dikarenakan kekhawatiran adanya sangkaan bahwa mereka tidak akan diberi pahala atas kewajiban yang mereka tunaikan. Mereka telah mengetahui pahala sedekah, maka Penetap Syariat mengenalkan kepada mereka bahwa nafkah/infak yang mereka keluarkan (untuk keluarga) adalah sedekah mereka sehingga mereka tidak mengeluarkan sedekah itu kepada selain keluarga, kecuali setelah mereka mencukupi keluarga mereka. Penamaan infak ini dengan sedekah adalah demi mendorong mereka agar mendahulukan sedekah yang wajib (yaitu memberi nafkah kepada keluarga) daripada sedekah yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/600)
Namun tentunya nafkah itu barulah bernilai sedekah bila dibarengi dengan niat karena Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana ditunjukkan dalam hadis Sa’ad di atas.
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata ketika menerangkan hadits Abu Mas’ud al-Anshari radhiallahu ‘anhu, “Hadis ini menerangkan bahwa yang dimaukan dengan sedekah dan nafkah secara mutlak dalam hadits-hadits yang ada adalah bila orang yang mengeluarkannya itu ihtisab, maknanya ia menginginkan wajah Allah subhanahu wa ta’ala dengan nafkah tersebut. Bila seseorang memberikan nafkah dalam keadaan lupa atau kacau pikirannya, tidaklah ia mendapatkan nilai sedekah seperti yang dinyatakan dalam hadis ini, namun yang masuk dalam hadits ini hanyalah bila seseorang itu muhtasib (mengharapkan pahala), ia ingat kewajibannya untuk memberikan infak kepada istri, anak-anaknya, budaknya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi selain mereka….” (Syarah Shahih Muslim, 7/88—89)
Lihat Juga :