Sikap Nabi Muhammad Terhadap Perkara Baru Dalam Agama
loading...
A
A
A
Sikap Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam terhadap hal-hal baru dalam agama perlu dicermati agar kita tidak mudah menyalahkan orang lain. Apalagi menuduh sesama muslim sebagai ahli bid'ah dan sesat.
Ketika menemukan hal-hal baru dalam agama (bid'ah), hendaknya mengembalikannya kepada kaidah-kaidah dan Maqoshid Syariah. Tidak memukul rata sebagai bid'ah sesat yang tercela.
Para ulama mengatakan, apabila perkara baru itu menyelisihi, maka ia masuk ke dalam bid'ah tercela. Dan jika tidak, maka ia bid'ah yang tidak tercela.
Dai yang belajar di Kairo Mesir, Ustaz Amru Hamdany dalam satu kajiannya menceritakan, dulu pada zaman Nabi, Beliau shollallohu 'alaihi wasallam pernah menemukan perkara bid'ah.
Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik, beliau bercerita:"Rasulullah SAW suatu saat pernah memasuki masjid, di sana beliau menemukan ada tali terbentang antara dua tiang masjid. Beliau kemudian bertanya, "Apa ini?". Para sahabat menjawab: "Ini milik Sayyidah Zainab, jika merasa letih, ia berpegang di sana ketika sholat."
Nabi kemudian bersabda: "Lepaskan tali ini, hendaknya kalian sholat ketika semangat, jika merasa letih maka duduklah (jangan dipaksakan)."
Mengikat tali di tiang masjid sebagai tempat berpegang ketika sholat adalah hal yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi. Bid'ah ini beliau tolak karena menyelisihi ruh Syari'at yang dibangun atas kemudahan sebagaimana firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: "dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama..." (QS. Al-Hajj Ayat 78)
Rasulullah SAW menolak perkara baru di atas karena dianggap buruk dan menyelisihi syariat. Sekarang, coba kita perhatikan bagaimana sikap Nabi terhadap bid'ah yang tidak menyelisihi syariat.
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, suatu hari saat para sahabat sholat berjamaah dengan Nabi, ada seorang sahabat berdzikir dengan dzikir yang tidak pernah diajarkan Nabi. Setelah Nabi mengucapkan "Sami'alllahu liman hamidah" ketika bangun dari Ruku', sahabat itu mengatakan:
ربنا ولك الحمد حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه
"Robbana wa Lakal Hamdu hamdan Katsiron Thoyyiban Mubarakan Fiih."
Seusai sholat, Nabi bertanya: "siapa yang mengucapkan dzikir tadi? Saya melihat ada 30 Malaikat berebut siapa yang lebih dulu menulis kebaikan dzikir itu."
Karena tidak ada kaidah dan Maqoshid Syariah yang diselisihi (masih sejalan dengan usul syari'ah), maka Rasulullah SAW menerimanya.
Hadits di atas dikomentari oleh Imam Ibnu Hajar dengan mengatakan:
"واستدل به على جواز إحداث ذكر في الصلاة غير مأثور، إذا كان لا يخالف المأثور"
Artinya: "Dari hadits itu bisa diambil dalil bahwa boleh membuat dzikir di dalam sholat, selama tidak menyelisihi dzikir ma'tsurnya."
Mantan Mufti Mesir Syaikh Ali Jum'ah menambah penjelasan Imam Ibnu Hajar ini dengan mengatakan: "Kalau saja membuat hal baru yang tidak menyelisihi sunnah di dalam sholat diperbolehkan, maka di luar sholat tentu lebih longgar lagi."
Ini baru satu contoh. Masih banyak amalan yang dibuat para sahabat dan Nabi tidak pernah mencontohkannya. Akan tetapi Nabi tidak menolaknya.Imam Ibnu Daqiq menyampaikan bahwa bid'ah itu tertolak sebenarnya bukan semata-mata karena ia bid'ah. Tetapi karena menyelisihi sunnah dan membawa kepada kesesatan.
Kalimat penutup dari Imam Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulumuddin:
ليس كل ما أبدع منهيا، بل المنهي بدعة تضاد سنة ثابتة، وترفع أمرا من الشرع
Artinya: "Tidak semua (bid'ah) itu dilarang, adapun yang dilarang adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah yang tetap dan yang menghapus sesuatu dari syariat sedangkan sebabnya masih ada."
Wallahu A'lam
Ketika menemukan hal-hal baru dalam agama (bid'ah), hendaknya mengembalikannya kepada kaidah-kaidah dan Maqoshid Syariah. Tidak memukul rata sebagai bid'ah sesat yang tercela.
Para ulama mengatakan, apabila perkara baru itu menyelisihi, maka ia masuk ke dalam bid'ah tercela. Dan jika tidak, maka ia bid'ah yang tidak tercela.
Dai yang belajar di Kairo Mesir, Ustaz Amru Hamdany dalam satu kajiannya menceritakan, dulu pada zaman Nabi, Beliau shollallohu 'alaihi wasallam pernah menemukan perkara bid'ah.
Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik, beliau bercerita:"Rasulullah SAW suatu saat pernah memasuki masjid, di sana beliau menemukan ada tali terbentang antara dua tiang masjid. Beliau kemudian bertanya, "Apa ini?". Para sahabat menjawab: "Ini milik Sayyidah Zainab, jika merasa letih, ia berpegang di sana ketika sholat."
Nabi kemudian bersabda: "Lepaskan tali ini, hendaknya kalian sholat ketika semangat, jika merasa letih maka duduklah (jangan dipaksakan)."
Mengikat tali di tiang masjid sebagai tempat berpegang ketika sholat adalah hal yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi. Bid'ah ini beliau tolak karena menyelisihi ruh Syari'at yang dibangun atas kemudahan sebagaimana firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya: "dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama..." (QS. Al-Hajj Ayat 78)
Rasulullah SAW menolak perkara baru di atas karena dianggap buruk dan menyelisihi syariat. Sekarang, coba kita perhatikan bagaimana sikap Nabi terhadap bid'ah yang tidak menyelisihi syariat.
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, suatu hari saat para sahabat sholat berjamaah dengan Nabi, ada seorang sahabat berdzikir dengan dzikir yang tidak pernah diajarkan Nabi. Setelah Nabi mengucapkan "Sami'alllahu liman hamidah" ketika bangun dari Ruku', sahabat itu mengatakan:
ربنا ولك الحمد حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه
"Robbana wa Lakal Hamdu hamdan Katsiron Thoyyiban Mubarakan Fiih."
Seusai sholat, Nabi bertanya: "siapa yang mengucapkan dzikir tadi? Saya melihat ada 30 Malaikat berebut siapa yang lebih dulu menulis kebaikan dzikir itu."
Karena tidak ada kaidah dan Maqoshid Syariah yang diselisihi (masih sejalan dengan usul syari'ah), maka Rasulullah SAW menerimanya.
Hadits di atas dikomentari oleh Imam Ibnu Hajar dengan mengatakan:
"واستدل به على جواز إحداث ذكر في الصلاة غير مأثور، إذا كان لا يخالف المأثور"
Artinya: "Dari hadits itu bisa diambil dalil bahwa boleh membuat dzikir di dalam sholat, selama tidak menyelisihi dzikir ma'tsurnya."
Mantan Mufti Mesir Syaikh Ali Jum'ah menambah penjelasan Imam Ibnu Hajar ini dengan mengatakan: "Kalau saja membuat hal baru yang tidak menyelisihi sunnah di dalam sholat diperbolehkan, maka di luar sholat tentu lebih longgar lagi."
Ini baru satu contoh. Masih banyak amalan yang dibuat para sahabat dan Nabi tidak pernah mencontohkannya. Akan tetapi Nabi tidak menolaknya.Imam Ibnu Daqiq menyampaikan bahwa bid'ah itu tertolak sebenarnya bukan semata-mata karena ia bid'ah. Tetapi karena menyelisihi sunnah dan membawa kepada kesesatan.
Kalimat penutup dari Imam Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulumuddin:
ليس كل ما أبدع منهيا، بل المنهي بدعة تضاد سنة ثابتة، وترفع أمرا من الشرع
Artinya: "Tidak semua (bid'ah) itu dilarang, adapun yang dilarang adalah bid'ah yang bertentangan dengan sunnah yang tetap dan yang menghapus sesuatu dari syariat sedangkan sebabnya masih ada."
Wallahu A'lam
Baca Juga
(rhs)