Makna Kisah Nabi Muhammad SAW Tak Memberi Maaf Pencuri
Senin, 22 Agustus 2022 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Demikian kandungan makna firman-Nya pada surat Al-Hujurat (49) : 13.
Dalam surat Az-Zukhruf (43) ayat 32 tujuan perbedaan itu dinyatakan: "Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan di antara mereka (melalui sunnatullah) penghidupan mereka di dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa tingkatan, agar mereka dapat saling menggunakan (memanfaatkan kelebihan dan kekurangan masing-masing) rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Setiap anggota masyarakat dituntut untuk fastabiqul khairat (berlomba-lombalah di dalam kebajikan) (QS Al-Baqarah [2]: 148). Setiap perlombaan menjanjikan "hadiah".
Baca juga: Syarat Poligami dalam Islam: Sanggup Berlaku Adil
Di sini hadiahnya adalah mendapatkan keistimewaan bagi yang berprestasi. Kata Quraish Shihab, tentu akan tidak adil jika peserta lomba dibedakan atau tidak diberi kesempatan yang sama. Tetapi, tidak adil juga bila setelah berlomba dengan prestasi yang berbeda, hadiahnya dipersamakan, sebab akal maupun agama menolak hal ini.
"Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (tidak berjuang) kecuali yang uzur, dengan orang yang berjuang di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berjuang karena uzur) satu derajat. Dan kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan imbalan baik..." ( QS Al-Nisa' [4] : 95).
"Adakah sama orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" ( QS Al-Zumar [39] : 9).
Menurut Quraish Shihab, keadilan sosial bukan mempersamakan semua anggota masyarakat, melainkan mempersamakan mereka dalam kesempatan mengukir prestasi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan sosial didefinisikan sebagai "kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh berkembang sesuai kemampuan masing-masing."
Nah, jika di antara mereka ada yang tidak dapat meraih prestasi atau memenuhi kebutuhan pokoknya, masyarakat yang berkeadilan sosial terpanggil untuk membantu mereka agar mereka pun dapat menikmati kesejahteraan. Keadilan sosial semacam inilah yang akan melahirkan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Islam Memuliakan Pemimpin yang Adil, Ini Syarat Utamanya
Dalam surat Az-Zukhruf (43) ayat 32 tujuan perbedaan itu dinyatakan: "Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan di antara mereka (melalui sunnatullah) penghidupan mereka di dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa tingkatan, agar mereka dapat saling menggunakan (memanfaatkan kelebihan dan kekurangan masing-masing) rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Setiap anggota masyarakat dituntut untuk fastabiqul khairat (berlomba-lombalah di dalam kebajikan) (QS Al-Baqarah [2]: 148). Setiap perlombaan menjanjikan "hadiah".
Baca juga: Syarat Poligami dalam Islam: Sanggup Berlaku Adil
Di sini hadiahnya adalah mendapatkan keistimewaan bagi yang berprestasi. Kata Quraish Shihab, tentu akan tidak adil jika peserta lomba dibedakan atau tidak diberi kesempatan yang sama. Tetapi, tidak adil juga bila setelah berlomba dengan prestasi yang berbeda, hadiahnya dipersamakan, sebab akal maupun agama menolak hal ini.
"Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (tidak berjuang) kecuali yang uzur, dengan orang yang berjuang di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berjuang karena uzur) satu derajat. Dan kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan imbalan baik..." ( QS Al-Nisa' [4] : 95).
"Adakah sama orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" ( QS Al-Zumar [39] : 9).
Menurut Quraish Shihab, keadilan sosial bukan mempersamakan semua anggota masyarakat, melainkan mempersamakan mereka dalam kesempatan mengukir prestasi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keadilan sosial didefinisikan sebagai "kerja sama untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu secara organik, sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh berkembang sesuai kemampuan masing-masing."
Nah, jika di antara mereka ada yang tidak dapat meraih prestasi atau memenuhi kebutuhan pokoknya, masyarakat yang berkeadilan sosial terpanggil untuk membantu mereka agar mereka pun dapat menikmati kesejahteraan. Keadilan sosial semacam inilah yang akan melahirkan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Islam Memuliakan Pemimpin yang Adil, Ini Syarat Utamanya
(mhy)
Lihat Juga :