Syarat Poligami dalam Islam: Sanggup Berlaku Adil
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 09:53 WIB
loading...
Syarat poligami dalam Islam adalah bisa bersikap adil terhadap istri-istrinya. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syarat poligami dalam Islam adalah adil. Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah.
"Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" dan telah diterjemahkan menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Pers, 1997).
Allah SWT berfirman: "Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" ( QS An-Nisa' :3)
Baca juga: Inilah Alasan Nabi Muhammad SAW Poligami
Menurut al-Qardhawi, kecenderungan yang diperingatkan adalah penyimpangan terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah.
Allah SWT berfirman: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." ( QS An-Nisa' : 129)
Al-Qardhawi menjelaskan karena itu, Rasulullah SAW menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan hati kepada salah seorang isteri Nabi.
Selain itu, Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka.
Baca juga: Pandangan Gus Baha Tentang Poligami, Yuk Simak Tausiyahnya!
Hikmah Poligami
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia.
Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas.
"Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" dan telah diterjemahkan menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Pers, 1997).
Allah SWT berfirman: "Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" ( QS An-Nisa' :3)
Baca juga: Inilah Alasan Nabi Muhammad SAW Poligami
Menurut al-Qardhawi, kecenderungan yang diperingatkan adalah penyimpangan terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah.
Allah SWT berfirman: "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." ( QS An-Nisa' : 129)
Al-Qardhawi menjelaskan karena itu, Rasulullah SAW menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan hati kepada salah seorang isteri Nabi.
Selain itu, Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka.
Baca juga: Pandangan Gus Baha Tentang Poligami, Yuk Simak Tausiyahnya!
Hikmah Poligami
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia.
Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas.
Lihat Juga :