Ketika Kaum Muslimah Sholat Berjamaah Sendiri, Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:31 WIB
loading...
Kaum muslimah boleh melakukan sholat jamaah sendiri dengan kaumnya, hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka. Foto istimewa
A
A
A
Ijma (kesepakatan) para ulama menyebutkan bahwa kaum muslimah tidak wajib mengerjakan sholat berjamaah , namun syariat tetap membolehkan mereka untuk melakukan sholat secara berjamaah. Hanya saja, ketika kaum wanita muslimah melaksanakan sholat jamaah ada beberapa cara dan syarat yang harus dipenuhi.
Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' atau (Fiqih Sunnah untuk Wanita) yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, menjelaskan tentang tata cara sholat jamaah bagi wanita muslimah ini. Sholat berjamaah bagi muslimah dapat dilakukan dengan dua cara: Pertama, kaum muslimah mengerjakan shalat berjamaah dengan imam seorang wanita. Kedua, ikut sholat berjamaah dengan kaum pria, seperti sholat di masjid atau sholat Ied.
Baca juga: Ummu Waraqah, Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Sholat Bagi Laki-laki
Untuk mengerjakan sholat berjamaah dengan imamnya wanita, cara ini dibenakan oleh syariat berdasarkan tiga alasan, yakni :
1. Pengertian umum hadis-hadis yang menyebut keutamaan sholat berjamaah seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
"Sholat berjamaah dua puluh tujuh (derajat) lebih utama daripada salat sendirian," (HR Bukhari dan Muslim)
2. Tidak ada dalil yang melarang wanita mengerjakan sholat secara berjamaah
3. Beberapa sahabat wanita mengerjakan sholat berjamaah seperti Ummu Salamah radhiyallahu'anhu dan Aisyah radhiyallahu'anhu.
Raithah Al Hanafiyah meriwayatkan bahwa Aisyahradhiyallahu'anhu pernah mengimani mereka. Ia berdiri di tengah mereka (barisan pertama) dalam sholat fardhu.(HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
'Ammar Ad-Duhni meriwayatkan dari seorang wanita dari keluarganya yang dikenal dengan nama Hujairah bahwa Ummu Salamah pernah mengimani mereka dan berdiri di tengah (barisan pertama). (HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
Praktik sholat muslimah sahabat Nabi SAW ini tidak ada yang membantahnya sehingga layak menjadi dalil kebenaran seorang wanita mengimani jamaah wanita lain.
Kriteria Muslimah yang Menjadi Imam Jamaah Wanita
Dalam buku Fiqih Sunnah untuk Wanita ini juga dijelaskan, apabila sekelompok kaum wanita melakukan sholat berjamaah, maka wanita yang paling layak menjadi imam mereka adalah wanita yang paling baik bacaan (dan pemahamannya) tentang Al-Qur'an. Jika dalam hal ini ada beberapa wanita yang seimbang, maka didahulukan wanita yang lebih mengerti sunnah. Jika mereka mengerjakan salat berjamaah dikerjakan di rumah, maka pemilik rumah lebih berhak menjadi imam, kecuali bila dia melimpahkan haknya kepada wanita lain.
Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah Lin Nisaa' atau (Fiqih Sunnah untuk Wanita) yang ditulis Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, menjelaskan tentang tata cara sholat jamaah bagi wanita muslimah ini. Sholat berjamaah bagi muslimah dapat dilakukan dengan dua cara: Pertama, kaum muslimah mengerjakan shalat berjamaah dengan imam seorang wanita. Kedua, ikut sholat berjamaah dengan kaum pria, seperti sholat di masjid atau sholat Ied.
Baca juga: Ummu Waraqah, Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Sholat Bagi Laki-laki
Untuk mengerjakan sholat berjamaah dengan imamnya wanita, cara ini dibenakan oleh syariat berdasarkan tiga alasan, yakni :
1. Pengertian umum hadis-hadis yang menyebut keutamaan sholat berjamaah seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
"Sholat berjamaah dua puluh tujuh (derajat) lebih utama daripada salat sendirian," (HR Bukhari dan Muslim)
2. Tidak ada dalil yang melarang wanita mengerjakan sholat secara berjamaah
3. Beberapa sahabat wanita mengerjakan sholat berjamaah seperti Ummu Salamah radhiyallahu'anhu dan Aisyah radhiyallahu'anhu.
Raithah Al Hanafiyah meriwayatkan bahwa Aisyahradhiyallahu'anhu pernah mengimani mereka. Ia berdiri di tengah mereka (barisan pertama) dalam sholat fardhu.(HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
'Ammar Ad-Duhni meriwayatkan dari seorang wanita dari keluarganya yang dikenal dengan nama Hujairah bahwa Ummu Salamah pernah mengimani mereka dan berdiri di tengah (barisan pertama). (HR Abdurrazzaq dalam kitab Al-Munshannaf, dan Baihaqi. Riwayat ini shahih karena banyak riwayat lain yang menguatkannya (syawahid)
Praktik sholat muslimah sahabat Nabi SAW ini tidak ada yang membantahnya sehingga layak menjadi dalil kebenaran seorang wanita mengimani jamaah wanita lain.
Kriteria Muslimah yang Menjadi Imam Jamaah Wanita
Dalam buku Fiqih Sunnah untuk Wanita ini juga dijelaskan, apabila sekelompok kaum wanita melakukan sholat berjamaah, maka wanita yang paling layak menjadi imam mereka adalah wanita yang paling baik bacaan (dan pemahamannya) tentang Al-Qur'an. Jika dalam hal ini ada beberapa wanita yang seimbang, maka didahulukan wanita yang lebih mengerti sunnah. Jika mereka mengerjakan salat berjamaah dikerjakan di rumah, maka pemilik rumah lebih berhak menjadi imam, kecuali bila dia melimpahkan haknya kepada wanita lain.
Lihat Juga :