Dalil Larangan Mendatangi Dukun dan Peramal

Jum'at, 02 September 2022 - 09:52 WIB
loading...
A A A
Pada asalnya, kahin adalah orang yang didatangi oleh setan yang mencuri pendengaran di langit, lalu ia memberitahukannya kepada kahin (dukun).

Allah SWT berfirman:

هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَىٰ مَن تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُتَنَزَّلُ عَلَىٰ كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ

“Apakah akan Aku beritakan kepadamu, kepada siapa setan-setan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi yang banyak dosa, mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaithan) itu, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pen-dusta.” [QS Asy-Syu’araa’: 221-223]



Kahin (dukun) adalah orang yang mengambil informasi dari setan yang mencuri pendengaran dari langit. Atau dapat dikatakan bahwa dukun adalah orang yang memberitahukan tentang perkara-perkara gaib yang akan terjadi di masa yang akan datang atau yang memberitahukan tentang perkara-perkara yang tersimpan dalam hati seseorang.

Sebelum Nabi SAW (bi’tsah) diutus, dukun-dukun tersebut berjumlah sangat banyak, tetapi setelah bi’tsah jumlah mereka berkurang (sedikit), karena Allah menjaga langit dengan adanya bintang-bintang.

Tukang Ramal
Tukang ramal atau ‘arraf yaitu orang yang mengaku mengetahui tentang suatu hal dengan menggunakan isyarat-isyarat untuk menunjukkan barang curian, atau tempat barang hilang dan semacamnya. Sering disebut sebagai tukang ramal, ahli nujum, peramal nasib dan sejenisnya.

Di dalam Shahiihul Bukhari, dari hadis ‘Aisyah ra bahwa ia pernah berkata: “Abu Bakar ra pernah memiliki seorang budak laki-laki yang makan dari upah yang diberikannya. Suatu hari budak itu datang menemuinya dengan membawa makanan. Lalu Abu Bakar ra memakannya.

Budak itu tiba-tiba berkata kepadanya: ‘Tahukah engkau dari mana aku mendapatkan makanan itu?’ Abu Bakar balik bertanya: ‘Dari mana?’

Budak itu menjawab: ‘Dahulu di masa Jahiliyyah aku pernah berlagak meramal untuk seseorang, padahal aku tidak bisa meramal. Aku sengaja menipunya. Lalu dia menjumpaiku lagi dan memberiku upah itu. Itulah yang engkau makan tadi.’

Serta merta Abu Bakar ra memasukkan jari tangannya ke dalam mulut, sehingga ia memuntahkan seluruh isi perutnya.” (HR Bukhari)



Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin dalam Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid menjelaskan bahwa bertanya kepada ‘arrâf (dukun) dan semacamnya ada beberapa macam:

1. Sekadar bertanya saja. Ini hukumnya haram.Berdasarkan hadis: “Barangsiapa mendatangi ‘arrâf…”. Penetapan hukuman terhadap pertanyaannya menunjukkan terhadap keharamannya. Karena tidak ada hukuman kecuali terhadap perkara yang diharamkan.

2. Bertanya kepada dukun, meyakininya, dan menganggap (benar) perkataannya.Ini kekafiran, karena pembenarannya terhadap dukun tentang pengetahuan ghaib, berarti mendustakan terhadap Al-Qur’an.

3. Bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, bukan untuk mengambil perkataannya.Maka ini tidak mengapa, dan tidak termasuk (larangan) dalam hadis (di atas). Karena Nabi SAW pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad untuk mengujinya.

4. Bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya. Ini terkadang (hukumnya) wajib atau dituntut.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)