Apakah Pembunuh Wajib Dihukum Mati? Begini Pandangan Islam
loading...
A
A
A
Namun bila pihak keluarga korban memaafkan, hukuman mati ini tidak perlu dilakukan. Dan untuk itu, ada dua kemungkinan. Pertama, pihak keluarga berhak menuntu Diyat atau uang tebusan. Kedua, pihak keluarga memaafkan tanpa menuntut Diyat. Bila pilihannya adalah yang ketiga, maka pembunuh akan terbebas dari hukuman mati.
Namun di luar hukuman mati atau uang tebusan ini, ada juga beberapa jenis konsekuensi hukum lainnya. Di antaranya, bila pembunuh adalah calon ahli waris orang yang dibunuh, maka konsekuensinya pembunuh tidak berhak untuk menerima harta warisan darinya. Selain harta warisan, para ulama juga mengatakan bahwa pembunuh juga tidak berhak atas harta yang diwasiatkan oleh korban.
2. Pembunuhan Seperti Disengaja
Ungkapan pembunuhan seperti disengaja ini adalah terjemahan bebas dari istilah syibhu amdi. Dan definisinya menurut Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah:
قَصْدُ ضَرْبِ الشَّخْصِ عُدْوَانًا بِمَا لاَ يَقْتُل غَالِبًا كَالسَّوْطِ وَالْعَصَا
Bertujuan untuk menyerang korban karena permusuhan di antara mereka, namun dengan menggunakan alat yang secara umum tidak lazim digunakan untuk membunuh, seperti cambuk atau tongkat.
Yang menyamakan antara pembunuhan ini dengan pembunuhan sengaja adalah sama-sama punya niat atau maksud untuk mencelakakan. Namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembunuhan sengaja itu memang diniatkan untuk membunuh. Sedangkan pembunuhan seperti sengaja memang niat mencelakakan, tetapi tidak sampai menginginkan kematiannya.
3. Pembunuhan Keliru
Istilah aslinya dalam ilmu fiqih adalah al-qatlul-khatha’ (القتل الخطأ), namun terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam.
Ada yang menyebutnya pembunuhan tidak sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan salah dan juga ada yang menyebut pembunuhan keliru. Yang mana saja tidak jadi masalah, yang penting justru definisinya. Definisinya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para fuqaha adalah:
مَا وَقَعَ دُونَ قَصْدِ الْفِعْل وَالشَّخْصِ أَوْ دُونَ قَصْدِ أَحَدِهِمَا
Pembunuhan yang terjadi tanpa maksud untuk melakukannya, dan juga tanpa target tertentu dari korbannya, atau tanpa salah satunya.
Dari pengertian di atas, maka pembunuhan jenis ini bisa terjadi dalam bentuk misalnya seseorang iseng melempar kerikil kecil ke sembarang arah, tanpa bermaksud untuk melempar seseorang. Namun ternyata kerikil itu mengenai pengendara sepeda motor, lalu oleng, terjatuh dan meninggal dunia.
Atau bisa juga seseorang memang berniat melempar benda kecil ke arah korban yang sedang mengedarai sepeda motor, dimana benda yang dilempar itu bukan termasuk benda yang lazimnya digunakan untuk membunuh.
Namun, ternyata lemparan kerikil itu mengakibatkan kematiannya. Mungkin karena dia berusaha menghindar, lalu malah menabrak pembatas jalan dengan keras dan meninggal.
Bentuk lainnya adalah seorang memang secara sengaja ingin membunuh target tertentu. Namun tenyata tembakannya meleset jauh dan mengenai korban yang tidak bersalah.
Satu hal yang perlu dicatat, Islam adalah agama yang mengajarkan kedamaian. Islam tidak membolehkan membunuh orang kafir, selama bukan kafir Harbi, apalagi menghilangkan nyawa sesama muslim.
Wallahu A'lam
Namun di luar hukuman mati atau uang tebusan ini, ada juga beberapa jenis konsekuensi hukum lainnya. Di antaranya, bila pembunuh adalah calon ahli waris orang yang dibunuh, maka konsekuensinya pembunuh tidak berhak untuk menerima harta warisan darinya. Selain harta warisan, para ulama juga mengatakan bahwa pembunuh juga tidak berhak atas harta yang diwasiatkan oleh korban.
2. Pembunuhan Seperti Disengaja
Ungkapan pembunuhan seperti disengaja ini adalah terjemahan bebas dari istilah syibhu amdi. Dan definisinya menurut Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah:
قَصْدُ ضَرْبِ الشَّخْصِ عُدْوَانًا بِمَا لاَ يَقْتُل غَالِبًا كَالسَّوْطِ وَالْعَصَا
Bertujuan untuk menyerang korban karena permusuhan di antara mereka, namun dengan menggunakan alat yang secara umum tidak lazim digunakan untuk membunuh, seperti cambuk atau tongkat.
Yang menyamakan antara pembunuhan ini dengan pembunuhan sengaja adalah sama-sama punya niat atau maksud untuk mencelakakan. Namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembunuhan sengaja itu memang diniatkan untuk membunuh. Sedangkan pembunuhan seperti sengaja memang niat mencelakakan, tetapi tidak sampai menginginkan kematiannya.
3. Pembunuhan Keliru
Istilah aslinya dalam ilmu fiqih adalah al-qatlul-khatha’ (القتل الخطأ), namun terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam.
Ada yang menyebutnya pembunuhan tidak sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan salah dan juga ada yang menyebut pembunuhan keliru. Yang mana saja tidak jadi masalah, yang penting justru definisinya. Definisinya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para fuqaha adalah:
مَا وَقَعَ دُونَ قَصْدِ الْفِعْل وَالشَّخْصِ أَوْ دُونَ قَصْدِ أَحَدِهِمَا
Pembunuhan yang terjadi tanpa maksud untuk melakukannya, dan juga tanpa target tertentu dari korbannya, atau tanpa salah satunya.
Dari pengertian di atas, maka pembunuhan jenis ini bisa terjadi dalam bentuk misalnya seseorang iseng melempar kerikil kecil ke sembarang arah, tanpa bermaksud untuk melempar seseorang. Namun ternyata kerikil itu mengenai pengendara sepeda motor, lalu oleng, terjatuh dan meninggal dunia.
Atau bisa juga seseorang memang berniat melempar benda kecil ke arah korban yang sedang mengedarai sepeda motor, dimana benda yang dilempar itu bukan termasuk benda yang lazimnya digunakan untuk membunuh.
Namun, ternyata lemparan kerikil itu mengakibatkan kematiannya. Mungkin karena dia berusaha menghindar, lalu malah menabrak pembatas jalan dengan keras dan meninggal.
Bentuk lainnya adalah seorang memang secara sengaja ingin membunuh target tertentu. Namun tenyata tembakannya meleset jauh dan mengenai korban yang tidak bersalah.
Satu hal yang perlu dicatat, Islam adalah agama yang mengajarkan kedamaian. Islam tidak membolehkan membunuh orang kafir, selama bukan kafir Harbi, apalagi menghilangkan nyawa sesama muslim.
Wallahu A'lam
(rhs)