Apa Hak dan Kewajiban Wanita dalam Masa Iddah? Begini Penjelasannya

Sabtu, 10 September 2022 - 05:15 WIB
loading...
Apa Hak dan Kewajiban...
Dalam Islam, ketika seorang istri atau wanita berpisah dengan suaminya baik karena meninggal atau talak, wajib melaksanakan masa iddah. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam Islam, ketika seorang istri atau wanita berpisah dengan suaminya baik karena meninggal atau talak, wajib melaksanakan masa iddah . Sebagaimana diketahui “masa iddah”, adalah masa tunggu bagi si istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya, sekaligus masa di mana mantan pasangan suami istri bisa berpikir ulang dan rujuk kembali.

Dalam ketentuan syariat, ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, baik suami maupun istri. Apa saja hak dan kewajiban tersebut, khususnya untuk kaum wanita? Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb, menjelaskan sebagai berikut:

“Perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan,” (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

Baca juga: Masa Iddah Meninggal Berapa Lama? Ini Dalil dan Aturannya

Ustadz M. Tatam Wijaya, Alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat, dengan mengutip penjelasannya dari Syekh Muhammad ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib (terbitan Pustaka al-‘Alawiyyah, Semarang, t.t, hal. 50) dan Hasyiyah al-Bajuri, (terbitan Maktabah al-‘Ulumiyyah, Semarang, t.t, jilid 2, hal. 174), seperti dilansir di laman NU online, dapat disampaikan beberapa kesimpulan tentang hak dan kewajiban perempuan beriddah , yakni sebagai berikut:

1. Perempuan yang sedang beriddah dari talak raj‘i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.

Hal itu berdasarkan firman Allah, Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.

Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”

2. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in, baik karena khulu‘, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.

3. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in dan keadaan hamil juga berhak mendapat tempat tinggal dan nafkah saja. Tidak berhak atas biaya lainnya. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat, apakah nafkah itu gugur karena nusyuz atau tidak.

4. Perempuan yang sedang beriddah karena ditinggal wafat suaminya tidak berhak mendapat nafkah walaupun dalam keadaan hamil.

5. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya berkewajiban untuk ihdad, yakni tidak bersolek dan tidak berdandan, seperti mengenakan pakaian bewarna mencolok semisal kuning atau merah yang dimaksudkan untuk berdandan. Juga tidak diperkenankan mengenakan wewangian, baik pada badan atau pakaian.

6. Perempuan yang ditinggal wafat suami dan juga perempuan yang telah putus dari pernikahan, baik karena talak bain sughra, talak bain kubra, atau karena fasakh, berkewajiban untuk selalu berada di rumah. Tidak ada hak bagi suaminya ataupun yang lain untuk mengeluarkannya.

Selain itu, ia juga tidak boleh keluar dari rumah itu walaupun diridai oleh mantan suaminya kecuali karena ada kebutuhan. Adapun kebutuhan keluar rumahnya di siang hari seperti untuk bekerja dan belanja kebutuhan. Bahkan untuk kebutuhan mendesak, pada malam hari pun ia boleh keluar, dengan catatan ia kembali pulang dan bermalam di rumah tersebut kecuali memang ada ketakutan yang menimpa diri, anak-anak, dan hartanya.

7. Perempuan yang tengah menjalani iddah dari talak raj‘i tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain atau menerima lamaran baru walaupun berupa sindiran, sebagaimana dalam ayat, Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya, (QS. al-Baqarah ; 235).

8. Perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat atau ditalak ba’in suaminya tidak boleh menerima lamaran terang-terangan, tetapi boleh menerima lamaran berupa sindiran atau penawaran, sebagaimana firman Allah, Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf, (QS. al-Baqarah : 235).

Baca juga: Penting Diketahui, Inilah Masa 'Iddah Bagi Perempuan Muslimah

Wallahu a’lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Keharmonisan Keluarga, Yuk Simak!
Doa untuk Keharmonisan...
Doa untuk Keharmonisan Keluarga, Yuk Amalkan!
Apakah Seorang Istri...
Apakah Seorang Istri Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Mengenal Khulu, Hak...
Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Dalil dan Aturan Masa...
Dalil dan Aturan Masa Iddah, Simak di Sini!
Hak dan Kewajiban Masa...
Hak dan Kewajiban Masa Iddah, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Rekomendasi
Isi Bulan Terungkap,...
Isi Bulan Terungkap, Ternyata Ini yang Membuat Tak Bisa Bercahaya
Surat Pribadi Tokoh...
Surat Pribadi Tokoh Dunia: dari Hitler Cuti hingga Da Vinci Lamar Kerja
Cacing Api Serbu Pesisir...
Cacing Api Serbu Pesisir Teluk Texas, Warga AS Diminta Hindari Pantai
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved