Mengenal Darah Istihadhah dan Hukum bagi Wanita yang Mengalaminya

Sabtu, 10 September 2022 - 15:42 WIB
loading...
Mengenal Darah Istihadhah...
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar waktu haid dan nifas, atau keluar langsung setelah masa haid dan nifas., kebanyakan kaum Hawa yang mengalaminya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Di sebagian kalangan muslimah, pasti pernah mengalami pendarahan atau keluar darah bukan pada saat masa haid atau nifas. Darah yang keluar itu disebut Istihadhah . Atau diartikan bahwa istihadhah adalah darah yang keluar di luar waktu haid dan nifas, atau keluar langsung setelah masa haid dan nifas. Kebanyakan kaum Hawa yang mengalaminya, bisa terjadi hampir terus menerus, atau beberapa waktu dalam sebulan.

Sehingga istihadhah juga berarti keluarnya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.



Dalam pandangan Islam, ada beberapa dalil yang menerangkan tentang kondisi darah istihadhah ini. Seperti diriwayatkan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, : "Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pernah suci ”

Dalam riwayat lain, “Aku mengalami istihadhah maka tak pernah suci” (HR Bukhari)

Istihadhah bukan merupakan kebiasaan, pembawaan atau kodrat penciptaan wanita, melainkan urat darah yang terputus sehingga mengeluarkan darah yang berwarna merah dan tidak berhenti kecuali jika sembuh. Secara medis darahistihadhahini disebut denganDysfunctional uterine bleeding(DUP) atau perdarahan uterus disfungsional adalah perdarahan tidak normal yang dapat terjadi di dalam siklus maupun di luar siklus menstruasi, karena gangguan fungsi mekanisme pengaturan hormon tanpa kelainan organ. Menurut penelitian sekitar 90% terjadi bukan pada siklus haid dan 10% pada siklus haid.

Dinukil dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’, yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin, dijelaskan ada tidak kondisi bagi wanita yang mengalami istihadhah ini, yakni:

1.Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya.

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[HR Bukhari dan Muslim]

Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan sholat, biar pun darah pada saat itu masih keluar.

2. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami istihadhah, karena istihadhah tersebut terus-menerus terjadi padanya mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah.

Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah dan darah itu keluar terus menerus; akan tetapi ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya berwama hitam kemudian setelah itu berwama merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya yaitu darah yang berwama hitam (pada kasus pertama), darah kental (pada kasus kedua) dan darah yang berbau (pada kasus ketiga).

Sedangkan selain hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:

“Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat diketahui. Jika demikian maka tinggalkan salat. Tetapi jika selainnya maka berwudhulah dan lakukan salat karena itu darah penyakit.” (Abu Dawud, An-Nasa’i dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya.

Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.

Hal ini berdasarkan hadis Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda:

“Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.”(HR Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari : Hasan)

Baca juga: Haid dan istihadhah

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : enam atau tujuh hari tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari.

Hukum Wanita yang Mengalami Istihadhah

Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal nin Sayyid Salim, hukum istihadhah bagi sorang wanita yang mengalaminya, adalah sebagai berikut:

1. Wanita yang mengalami istihadhah sama dengan wanita suci sehingga dia tidak dilarang (diharamkan) mengerjakan hal-hal yang dilarang bagi wanita haid.

2. Wanita yang mengalami istihadhah boleh mengerjakan puasa, sholat, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf Al-Quran, sujud tilwah, sujud syukur dan amalan-amalan lainnya seperti layaknya wanita suci. Ini berdasarkan kesepakatan (ijma') ulama.

3. Wanita yang mengalami istihadhah tidak harus wudhu setiap hendak shalat, karena dalil-dali yang mengharuskannya wudhu lemah. Dengan sekali wudhu, ia boleh mengerjakan salat berkali-kali, se[erti layaknya wanita suci, selama wudhunya tidak batal. Memang akan lebih baik dan lebih utama bila dia wudhu atau mandi setiap hendak salat, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Aisyah radhiyalahu'anha.

Dalam riwayat itu dijelaskan bahwa Ummu Habibah mengalami istihadhah selama tujuh tahun. Dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istihadhahnya itu, maka Rasulullah menyuruhnya mandi seraya bersabda," Itu adalah darah pennyakit". (HR Bukhari dan Muslim)

Sejak itu, Ummu Habibah selalu mandi setiap hendak sholat.

4. Wanita yang mengalami istihadhah boleh melakukan hubungan badan dengan suaminya selama bukan masa haid, meskipun darah istihadhah masih keluar. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama .

5. Wanita yang mengalami istihadhah boleh beriti'kaf di masjid. Aisyah ra menyatakan Rasulullah pernah beriti'kaf bersama salah seorang istrinya. Padahal saat istri beliau salat, tampak darah dan wadah di bawahnya. (HR Bukhari dan Abu Dawud)


Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2667 seconds (0.1#10.140)